https://jatim.times.co.id/
Berita

Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar 8 Kilogram Sabu

Rabu, 27 Januari 2021 - 20:24
Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar 8 Kilogram Sabu Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus pengedar narkoba, Rabu (27/1/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Peredaran narkoba jadi salah satu fokus Polrestabes Surabaya. Saat ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan 4 orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Pengedar tersebut telah mengedarkan 8 kg sabu yang berasal dari Medan dan akan disebarkan ke Jatim. Pengiriman tersebut menggunakan modus pengiriman buah durian

Para tersangka ini berasal dari jaringan yang sama yakni JS (40) yang ditangkap pada November 2020. JS membawa sabu-sabu seberat 4,98 gram.

"Dari JS, pengembangan terus dilakukan hingga kami berhasil membekuk tersangka Zanuar (17) pada Kamis (7/1) di Jl. Sambisari 2C dengan barang bukti sabu-sabu seberat 54,9 gram,”  ungkap Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo saat konferensi pers rilis, Rabu (27/1/2021).

Penyidikan kemudian berlanjut dengan keberangkatan tim penyidik Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya ke Medan pada Rabu (20/1/2021).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian memaparkan bahwa selama 2 hari penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan terhadap 2 unit mobil Ertiga berwarna abu-abu yang sedang mengisi BBM.

"Dari penggerebekan itu, petugas membekuk dua tersangka, Holil (42) dan Dedy Irawan (31). Keduanya kemudian melakukan perlawanan hingga petugas harus memberikan tembakan peringatan. Sehingga petugas melumpuhkan kedua tersangka dengan tembakan di betis kaki," jelas Memo.

Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 8 kemasan teh guan yin wan warna hijau berisi sabu-sabu seberat 8,4 kg di bawah karpet jok mobil. Kemudian, dari mobil kedua, petugas membekuk tersangka Moh Ariyansa (25) dan M. Rusli (25).

Saat ditanya, keempat tersangka mengaku telah tiga kali menjadi kurir dari Medan ke wilayah Jawa Timur melalui jalur darat. "Bila ditotal, terdapat 40 kg narkoba yang telah diantarkan. Sekali mengantarkan, keempat tersangka mendapat upah Rp. 20.000.000 per kilogram," tuturnya.

Dari kasus narkoba tersebut, Polrestabes Surabaya menjerat tersangka pasal berlapis. Di antaranya pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 2 dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (*)

Pewarta : Khusnul Hasana (MG-242)
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.