https://jatim.times.co.id/
Berita

Jalur Independen di Pilwali Malang Wajib Kumpulkan 48.882 Dukungan

Jumat, 10 Mei 2024 - 16:10
Jalur Independen di Pilwali Malang Wajib Kumpulkan 48.882 Dukungan Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memberikan syarat mutlak bagi calon wali kota maupun calon wakil wali kota Malang melalui jalur independen dalam Pilwali Kota Malang 2024.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan, syarat wajib bagi calon independen di Pilwali Malang 2024, yakni harus memiliki 48.882 dukungan.

Jumlah tersebut merupakan syarat utama yang sudah ditetapkan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilpres Februari 2024 lalu.

"Butuh sekitar 48.882 sesuai DPT. Ketentuannya lebih pasti bisa lihat di website. Itu syarat untuk dukungan minimal penduduk," ujar Aminah, Jumat (10/5/2024).

Aminah mengungkapkan, syarat dukungan itu merupakan 7,5 persen dari total jumlah DPT Kota Malang pada Pilpres 2024, yakni sebanyak 651.758.

Selain itu, menurutnya syarat dukungan ini harus tersebar merata, setidaknya 50 persen kecamatan yang ada di Kota Malang. Mengingat, Kita Malang memiliki 5 kecamatan.

Maka, setidaknya calon melalui jalur independen selain harus memiliki 48.882 dukungan, harus juga tersebar minimal di 3 kecamatan.

"Sehingga, untuk Kota Malang jumlahnya sudah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dan ketentuan dari KPU," ungkapnya.

Disisi lain, Aminah mengakui bahwa sampai saat ini belum juga ada calon perseorangan yang mendaftar resmi ke KPU Kota Malang.

Akan tetapi, lanjut Aminah, sudah ada beberapa calon yang mulai berkonsultasi tentang proses pendaftaran ke KPU Kota Malang.

"Belum ada yang mendaftar, tapi ada beberapa yang konsultasi. Salah satunya ya dari tim Heri Cahyono (Sam HC)," ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Calon Kepala Derah (Cakada) perseorangan dapat mulai mengumpulkan syarat dukungan pada 5 Mei 2024 dengan batas akhir pengumpulan 19 Agustus 2024.

Sedangkan, pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung dari 24 hingga 26 Agustus 2024 dan tahapan pendaftaran dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

Lalu, untuk masa kampanye,  akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Tahapan-tahapan tersebut juga berlaku pada Pilwali Malang 2024. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.