https://jatim.times.co.id/
Berita

Depok dan Bogor Sukses Terapkan Perda KTR, 12 Daerah di Jatim Segera Menyusul?

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:40
Depok dan Bogor Sukses Terapkan Perda KTR, 12 Daerah di Jatim Segera Menyusul? Acara Training Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok pada Kabupaten/Kota di Jawa Timur di Hotel Swiss Belinn, Surabaya, Rabu (26/1/2022). (Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYA – Kota Bogor dan Depok Jawa Barat berhasil memberikan contoh sebagai wilayah pelaksana Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) sejak 2012 lalu. Akankah keberhasilan tersebut segera menular di Jatim?

Dalam rangka membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dapat mengimplementasikan Perda KTR, TCSC IAKMI Jawa Timur bekerja sama dengan Research Group Tobacco Control FKM UNAIR mengadakan "Training Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok pada Kabupaten/Kota di Jawa Timur" di Hotel Swiss Belinn, Surabaya.

Acara ini dihadiri oleh 12 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Mulai Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Probolinggo, Kota Batu dan Kota Surabaya.

Hadir sebagai pembicara Alma Wiranta, SH., MSi (Han) (Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor) memberikan pemaparan Konsep Awal Implementasi Tipiring Kawasan Tanpa Rokok.

Kemudian N Lienda Ratnanurdianny, SH., M.Hum (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Depok) mengusung Success Story Implementasi Tipiring Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok.

Lalu juga ada Dr. Abdillah Ahsan, S.E., M.SE. (Pusat Ekonomi Bisnis dan Syariah Universitas Indonesia) dengan pemaparan Pemanfaatan DBHCHT atau Dana Pajak Rokok untuk Implementasi Kawasan Tanpa Rokok.

Ketua IAKMI Jatim Dr Sri Widati, S.sos, M.Si mengatakan hasil training selama dua hari ini bertujuan agar 12 kabupaten/kota di Jatim segera menegakkan Perda KTR yang telah mereka buat.

"Mereka sudah punya Perwali,  sudah punya Perbup mereka tinggal mengimplementasikan di lapangan," kata dia, Rabu (26/1/2021).

Namun selama ini pemerintah daerah mengaku kesulitan untuk melaksanakan. Oleh sebab itu, training tersebut juga memaparkan langkah awal. Sri Widati berharap 12 kabupaten/kota ini dapat menerapkan Perda KTR secepat mungkin sehingga pengendalian rokok bagi masyarakat di kabupaten/kota bisa terlaksana.

"Dua hari ini kita latih practicenya. Langkah apa yang harus dilakukan. Kita latih selama dua hari ini," ucapnya.

Lantas apa yang menjadi kendala bagi daerah untuk menegakkan Perda KTR?

Sri Widati menegaskan, masyarakat belum satu persepsi dan masih kerap mengalami kesalahpahaman.

"Dipikir dengan Perda KTR maka orang dilarang merokok. Padahal tidak seperti itu, karena Perda KTR mengatur di mana orang boleh merokok dan di mana orang tidak boleh merokok," jelasnya.

Perda KTR disebut memberikan hak yang sama kepada masyarakat baik perokok maupun bukan perokok. Dengan ini ia berharap masyarakat bisa jadi terlatih  terdidik, serta memahami etika.

"Itu sebetulnya kendala kita. Dengan Perda KTR ini kita berharap masyarakat kita juga jadi mengerti dan paham," katanya.

Sri Widati juga menjelaskan, konsumsi rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes melitus yang merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk Indonesia.

Saat ini, lebih dari 60 juta penduduk Indonesia adalah perokok aktif. Jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun dan menempatkan Indonesia ke peringkat ketiga dengan jumlah perokok aktif tertinggi di dunia.

Sebanyak 62 juta perempuan dan 30 juta laki-laki Indonesia menjadi perokok pasif, dan anak-anak usia 0-4 tahun yang terpapar asap rokok berjumlah 11,4 juta anak.

Meskipun bahaya dari merokok sudah sangat jelas namun prevalensi perokok di Indonesia terus meningkat.

Undang-Undang No. 36  Tahun 2009 Tentang Kesehatan sudah jelas dalam mengatur Kawasan Tanpa Rokok di daerah dalam Pasal 115 Ayat 2, yang menyatakan: Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.

Kebijakan KTR berguna untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Kota Depok dan Bogor telah berhasil menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012.

Perda tersebut berisi tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Penerapan KTR tercantum dalam pasal 23 tentang Tertib Merokok. Di Depok sendiri sudah terdapat 7 KTR dengan payung hukum Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok,

Peraturan Wali Kota Depok Nomor 126 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Tanpa Rokok.

Kemudian Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan

Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 300/357-Satpol PP Tentang Larangan Display Penjualan Rokok, mengiklankan dan mempromosikan rokok.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Depok, N Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, implementasi KTR di Kota Depok meliputi pembinaan, pengawasan, penegakan dan pelaporan.

"Bentuk pembinaan KTR di Depok antara lain dengan penyebarluasan informasi dan sosialisasi, serta koordinasi dengan seluruh instansi dan elemen masyarakat," terangnya.

Selain itu, Pemda setempat juga membangun partisipasi serta prakarsa masyarakat untuk hidup sehat, kampanye KTR, kebijakan perlindungan masyarakat, kerja sama dengan badan/lembaga nasional/internasional.

Tak berhenti sampai di situ. Pemkot Depok selalu menyusun Rencana Aksi Daerah Pembinaan Kawasan Tanpa Rokok Kota Depok dengan menerapkan penegakan hukum dalam bentuk pencegahan (sosialisasi, binluh, patrol, pengawasan) dan penindakan (non yutisi dan pro yustisi).

Sementara srategi penegakan KTR di masa pandemic Covid-19 dengan cara mengintensifkan penegakan non yustisial dengan pengawasan dan penegakan sanksi administratif dan penegakan yustisial sementara ditunda (tipiring sidang di tempat).

Pelaporan pengendalian KTR dilakukan secara rutin dan insidentil yang disusun oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan KTR setelah melakukan pemeriksaan/inspeksi insidental pada KTR

Dari 885 pengawasan terhadap KTR di 11 kecamatan se-Kota Depok, sebanyak 48 telah dilakukan penindakan.

Total 360 spanduk/iklan yang bermuatan konten rokok juga ditertibkan. Tujuan pengenaan cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi, dan mengawasi peredaran barang kena cukai, sedangkan tujuan pengenaan pajak daerah bersifat wajib dan digunakan untuk keperluan pemerintah daerah bagi kemakmuran rakyat.

Pajak daerah tidak berfokus pada pengendalian konsumsi dan pengawasan peredaran barang, sehingga bisa disimpulkan bahwa cukai dan pajak daerah, termasuk pajak rokok, berbeda sifat dan tujuannya.

Penerimaan DBH CHT, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah.

Prioritas Penggunaan DBH CHT telah diatur pada (PMK No. 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang mana alokasinya Bidang Kesejahteraan Masyarakat sebesar 50%, Bidang Kesehatan 25% dan Bidang Penegakan Hukum 25%.

Output yang diharapkan dari capaian adalah pelayanan Kesehatan, penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana dan pembayaran iuran jaminan kesehatan.

Kepala Pusat Ekonomi Bisnis dan Syariah Universitas Indonesia, Dr Abdillah Ahsan sepakat dengan kebijakan tersebut. "Sehingga upaya mengurangi konsumsi rokok ini bermanfaat bagi perekonomian," tandasnya.

Menyinggung dampak bagi petani tembakau dan pekerja pabrik rokok, Abdillah menyebut pemerintah telah memberikan kebijakan.

"Bahwa ada dampak-dampak yang ditakutkan kita sangat peduli bagaimana nasib petani maupun pekerja rokok, maka pemerintah memiliki dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk membantu beliau-beliau," ujar dia.

Abdillah juga memberikan dua jempol dan pujian untuk Kota Bogor dan Depok karena berhasil menegakkan Perda KTR.

"Ini perlu juga disebarluaskan atau dikampanyekan mengenai pelarangan iklan di luar ruang di daerah-daerah. Contoh dari Kota Bogor dan Kota Depok mereka sudah melarang pemasangan baliho rokok. Jadi memang nggak ada, dan pendapatan daerahnya baik-baik saja," ucapnya menambahkan.

Dia berharap agar 12 kabupaten/kota di Jatim yang hadir pada kesempatan tersebut juga berinisiatif untuk memulai pelarangan iklan rokok di luar ruang atau baliho.

"Kalau iklan rokok di TV dan radio ada UU Penyiaran dan perubahan hanya ada di DPR RI. Tetapi kalau pelarangan iklan rokok itu kewenangan ada daerah dan daerah boleh lebih keras daripada pusat. Daerah dalam rangka melindungi kesehatan masyarakatnya mereka berhak membuat kebijakan yang lebih tegas," imbaunya.

Tahap berikutnya adalah larangan display rokok di tempat penjualan. Implementasi Perda KTR itu diharapkan menjadi tren di setiap daerah

"Depok dan Bogor juga sudah melakukan, jadi kalau anda ke mini market banyak yang patuh. Jadi display rokok ditutup. Jadi itu tren-tren bagus yang kita harapkan menyebar ke daerah-daerah lain di Jatim. Memang harus bertahap dan kita butuh komitmen," demikian ungkap Abdillah Ahsan. (*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.