TIMES JATIM, MALANG – style="text-align:justify">Wacana usulan sejumlah partai politik untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus menuai pro dan kontra di tengah publik. Alasan yang kerap dikemukakan adalah tingginya anggaran penyelenggaraan Pilkada, maraknya praktik politik uang, hingga potensi konflik horizontal di masyarakat.
Namun, Pakar Ilmu Politik Universitas Brawijaya, Wawan Sobari, S.IP., M.A., Ph.D., memandang persoalan tersebut dari sudut pandang yang berbeda. Menurutnya, usulan perubahan mekanisme Pilkada tidak serta-merta disebabkan oleh kesalahan sistem pemilihan langsung, melainkan oleh aktor utama di balik penyelenggaraan Pilkada itu sendiri, yakni partai politik.
Wawan menilai membengkaknya biaya yang dikeluarkan pasangan calon dalam kontestasi Pilkada kerap berkaitan dengan praktik politik uang. Padahal, kata dia, realitas di tingkat pemerintahan desa menunjukkan bahwa demokrasi langsung masih dapat berjalan secara murni tanpa harus disertai praktik transaksional.
Bendera partai politik. (FOTO: theprakarsa.org)
Ia mencontohkan banyak kepala desa yang terpilih secara langsung oleh masyarakat tanpa mengandalkan politik uang, sehingga membuktikan bahwa hak pilih rakyat tetap dapat berjalan secara jujur dan demokratis tanpa dikendalikan elite politik.
“Contoh di level desa, banyak kok kepala desa yang tidak memakai uang banyak untuk menyogok pemilih. Nah, ini yang tidak dipakai oleh partai politik,” ujar Wawan.
Menurutnya, apabila seorang calon telah memiliki citra dan rekam jejak yang baik di mata masyarakat, hal tersebut seharusnya dimanfaatkan oleh partai politik tanpa harus menormalisasi praktik politik uang. Meski calon tersebut diusung oleh partai, kata dia, partai politik tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga kontestasi yang sehat.
Alih-alih membenahi sistem Pilkada, Wawan justru menekankan pentingnya pembenahan internal partai politik. Mulai dari cara partai melakukan rekrutmen calon, bersaing dengan partai lain, hingga menjalankan proses politik yang berintegritas dan demokratis.
“Bayangkan dalam dunia sepak bola, jika aturannya sudah benar tetapi pemainnya yang salah, maka yang harus diganti adalah pemainnya, bukan aturannya,” katanya.
Atas dasar itu, Wawan mengimbau agar wacana pengembalian Pilkada melalui DPRD dihentikan karena berpotensi mengurangi ruang demokrasi rakyat. Menurutnya, Pilkada langsung merupakan manifestasi hak memilih warga negara yang harus dijaga.
Ia menegaskan, jika perubahan memang diperlukan, maka arah perubahan seharusnya memperkuat keadilan dan integritas Pilkada, bukan justru menghilangkan keterlibatan langsung rakyat dalam memilih pemimpinnya.
“Kalau harus diubah, maka ubahlah supaya Pilkada semakin adil. Jangan Pilkadanya dibubarkan dan diserahkan ke DPRD,” pungkasnya.
Sebagai informasi, wacana Pilkada melalui DPRD saat ini telah disetujui oleh enam partai politik di parlemen, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, Partai NasDem, serta Partai Demokrat yang menyatakan sikapnya belakangan. Sementara itu, PDI Perjuangan tetap bersikukuh mempertahankan Pilkada langsung oleh rakyat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga kini belum menyatakan sikap resmi. (*)
| Pewarta | : Miranda Lailatul Fitria (MG) |
| Editor | : Imadudin Muhammad |