https://jatim.times.co.id/
Berita

Dishub Kota Probolinggo Sayangkan Pemasangan Stiker Paslon di Angkot

Kamis, 19 September 2024 - 17:03
Dishub Kota Probolinggo Sayangkan Pemasangan Stiker Paslon di Angkot UPT Terminal for TIMES Indonesia

TIMES JATIM, PROBOLINGGO – Pemasangan stiker pasangan calon (paslon) pada kendaraan umum, termasuk angkutan kota (angkot) di Probolinggo menimbulkan pro dan kontra. Dishub Kota Probolinggo mengingatkan potensi bahaya dan melanggar aturan terkait hal tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, Dahroji, menegaskan, pemasangan stiker di bagian belakang kendaraan, termasuk alat peraga kampanye (APK), berisiko menyebabkan kecelakaan. Hal itu dikarenakan stiker tersebut dapat mengganggu pandangan pengemudi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Dalam Trayek, stiker dalam bentuk apapun, baik promosi iklan layanan atau APK, dilarang dipasang pada kendaraan umum.

"Jika merujuk pada peraturan, kendaraan  bagian depan, belakang ataupun pinggir boleh diberi stiker namun hanya sepertiga luasnya saja, dan tidak boleh ditutup full," kata Dahroji, Kamis (19/9/2024) siang.

Ia juga menambahkan, meskipun stiker diperbolehkan di bagian depan, belakang, atau samping kendaraan, luasnya tidak boleh lebih dari sepertiga area tersebut.

Namun, beberapa kendaraan umum di Probolinggo telah memasang stiker paslon secara penuh di bagian belakang, melanggar ketentuan tersebut.

Untuk mengatasi hal tersebut, Dishub Kota Probolinggo telah mengirimkan surat imbauan kepada Organda Kota Probolinggo dan Asosiasi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP) agar pemasangan APK Pilkada 2024 tidak dilakukan secara penuh.

"Selain itu, kami (Dishub) akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Probolinggo terkait penertiban ini," kata Dahroji.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga menyatakan, hingga saat ini belum ada aturan yang memungkinkan Bawaslu untuk menindak pelanggaran tersebut.

"Jadi saat ini belum ada aturannya, sehingga kami (Bawaslu) belum bisa bertindak," tandas Johan. (*)

Pewarta : Rizky Putra Dinasti
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.