https://jatim.times.co.id/
Berita

Patroli Sasar Sejumlah Tempat Hiburan di Kediri, Berikut Temuan Tim Gabungan

Minggu, 16 Maret 2025 - 06:48
Patroli Sasar Sejumlah Tempat Hiburan di Kediri, Berikut Temuan Tim Gabungan Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri saat melakukan pendataan di salah satu tempat hiburan (foto: Yobby/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, KEDIRI – Sejumlah tempat hiburan di Kabupaten Kediri, Sabtu malam sampai Minggu (16/3/2025) dini hari didatangi tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-POLRI, BNN serta instansi terkait lainnya. 

Patroli oleh tim gabungan tersebut dilakukan untuk memastikan tempat-tempat hiburan seperti tempat karaoke dan tempat biliar, mematuhi surat edaran (SE) pemerintah Kabupaten Kediri tentang pengaturan kegiatan masyarakat sebelum, selama dan sesudah bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025. 

"Tujuan kita adalah dalam rangka pengawasan pelaksanaan dari SE yang mengatur tentang kegiatan menjelang selama dan setelah bulan suci Ramadan," ujar Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono.

Dalam SE tersebut, selama bulan suci Ramadan, tempat biliar, karaoke serta tempat hiburan lainnya hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. 

Ada enam tempat yang menjadi sasaran patroli tim gabungan tersebut, yang mana kesemuanya berada di wilayah Kecamatan Ngasem. Enam titik tersebut terdiri dari dua tempat karaoke, dua tempat hiburan serta dua tempat biliar. 

Dua tempat karaoke yakni di Jalan Totok Kerot dan Jalan Wijaya Kusuma, saat didatangi, ternyata dalam kondisi tutup. Sudah tidak ada aktivitas pengunjung saat tim gabungan tiba. 

Hal serupa terlihat pada dua tempat hiburan yang berada di Jalan Erlangga. Salah satu tempat hiburan, dari pantauan terlihat tutup karena tengah melakukan renovasi. 

Dua tempat biliar yang didatangi terletak di jalan Erlangga dan Jalan Pamenang. Ketika tim gabungan tiba di lokasi Jalan Erlangga, tempat yang juga memiliki ruang karaoke tersebut dalam kondisi tutup. Satu persatu ruang karaoke diperiksa namun tidak ada aktivitas di dalamnya. 

Hal berbeda dari kelima tempat yang lain ditemukan di tempat biliar jalan Pamenang. Di tempat itu meski jam telah memperlihatkan hampir pukul 01.00 dini hari, masih terlihat pengunjung bermain biliar.

"Dari 6 lokasi, lima yang lain sudah mematuhi. Sedangkan satu tempat ( jalan Pamenang) masih terjadi pelanggaran," tambah Kaleb. 

Aktivitas tersebut lantas diminta untuk berhenti. Kaleb mengungkapkan dalam dua pekan terakhir, tempat biliar di jalan Pamenang tersebut menjadi yang pertama diketahui melakukan pelanggaran. 

"Baru ketemu ini, kita lakukan operasi sejak SE awal diterbitkan. Dan memang hari ini kita baru menyasar Kecamatan Ngasem. Sebelumnya (operasi) juga dilakukan di Kecamatan Gampengrejo, Pare, Ngadiluwih dan juga di Kecamatan Grogol," jelasnya lagi. 

Kaleb mengingatkan pada tempat hiburan untuk mematuhi SE. Mereka yang masih nekat buka diatas ketentuan, akan ditindak sesuai aturan. 

"Sesuai SOP pertama kita ingatkan, kemudian kita cek lagi kalau masih (melanggar) kita peringatkan kedua. Ketiga baru kita tutup," tegasnya. 

Temuan Jadi Assesmen BNN Kabupaten Kediri 

Setelah diperiksa dan diberikan imbauan, para pengunjung dan staf tempat tersebut diminta untuk melakukan tes urine. Dari sekitar 15 orang yang menjalani tes urine, salah satu diantaranya ternyata positif narkoba. 

Menurut pengakuan yang bersangkutan kepada petugas, dirinya memang tengah menjalani rehabilitasi narkoba.

"Untuk mencegah peredaran narkoba, makanya kita juga menggandeng BNN Kabupaten Kediri. Tadi melakukan tes urine terhadap pengunjung, hasilnya satu orang dinyatakan positif," ungkap Kaleb. 

Satu orang yang terindikasi positif narkoba tadi tidak diamankan namun pada hari Senin nanti diminta untuk membawa surat atau berkas rehabilitasi ke BNN Kabupaten Kediri. "Nanti kita akan asesmen di kantor BNN Kabupaten Kediri. Kita dalami lagi," ujar Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Kediri Alfred Wirayudha. 

Dalam patroli tersebut,tim gabungan juga mengamankan enam botol miras yang peredarannya tidak sesuai dengan ketentuan. (*)

Pewarta : Yobby Lonard Antama Putra
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.