TIMES JATIM, GRESIK – dir="ltr">Sejumlah nelayan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengadu kepada anggota DPRD Gresik. Mereka meminta adanya tindakan tegas terhadap oknum pengguna trawl dan cantrang.
Meski sudah ada aturan adanya larangan penggunaan alat tangkap tersebut, namun sebagian nelayan memakai alat tersebut untuk mencari ikan karena dinilai hasilnya lebih banyak. Pemakaian alat tangkap ini sendiri merugikan nelayan lain, terutama nelayan tradisional.
"Kami tadi saat Sosialisasi Perda dengan segmen peserta nelayan, kami diwaduli soal penggunaan trawl," kata Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi saat Sosialisasi Perda di Desa Banyuurip Ujungpangkah, Minggu (1/12/2024).
Kurdi menjelaskan, bahwa aparat terkait harus tegas untuk menindak oknum pengguna alat tangkap terlarang. Meski begitu, permasalahan ini harus bisa diselesaikan antar sektor sehingga tak menimbulkan konflik horizontal antar nelayan.
"Aparat dan pemerintah harus tegas, namun untuk menyelesaikan tetap harus tepat agar tidak sampai terjadi konflik horisontal antar nelayan," ujarnya.
Soal trawl dan cantrang, Kurdi menyampaikan pihaknya juga telah menjalin komunikasi Dinas Perikanan Gresik. Pemerintah ke depan, berencana menyusun nota kesepahaman (MoU) terkait pengawasan laut.
"Meski pengawasan laut menjadi kewenangan provinsi, kami di tingkat kabupaten berupaya mencari solusi. Salah satunya melalui MoU yang akan menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggaran tersebut," ujar Kurdi.
Selain hal tersebut, Kurdi juga meminta agar Dinas Perikanan melakukan program pemberdayaan nelayan sebagai alternatif kegiatan ekonomi, sehingga tak tergantung bantuan sosial (Bansos) saat 'Baratan'.
"Kami berusaha mendorong nelayan untuk memiliki alternatif penghidupan. Ini akan terus kami sampaikan kepada dinas terkait agar menjadi program selain bantuan sosial yang hanya datang pada setahun sekali, itupun tidak banyak hanya sekitar 5 ribu nelayan se-Kabupaten Gresik," jelasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Nelayan Wadul ke DPRD Gresik, Desak Sanksi Tegas bagi Pengguna Cantrang
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Ronny Wicaksono |