TIMES JATIM, JAKARTA – PP Muhammadiyah siap berikan bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK RI yang diisukan akan diberhentikan karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai peralihan status ASN.
Kepala Bidang Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan pihaknya komitmen untuk memberikan pendampingan dan bantuan hukum.
“Kita dari bagian masyarakat sipil siap melakukan bantuan hukum kepada 75 pegawai KPK yang akan diberhentikan,” katanya dikutip dari situs PP Muhammadiyah, Jumat (7/5/2021).
“Salah satu nama yang santer disebut yakni penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap,” katanya lagi.
Ia menduga penyingkiran 75 pegawai KPK merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK. Gufroni juga curiga upaya tersebut terstruktur. Hal ini telah ditengarai sejak adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Diketahui, 75 dari 1.351 orang pegawai KPK RI tak lulus tes wawasan kebangsaan. Tes itu merupakan syarat pengalihan status kepegawaian KPK RI menjadi ASN. Hal itu diatur dalam revisi UU KPK. Dan PP Muhammadiyah siap berikan bantuan hukum kepada 75 pegawai tersebut. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Irfan Anshori |