https://jatim.times.co.id/
Berita

Kasus Hukum yang Libatkan Anak di Gresik Harus Jadi Atensi Bersama

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:37
Kasus Hukum yang Libatkan Anak di Gresik Harus Jadi Atensi Bersama Sekretaris Dinas KBPPPA Gresik Soerati Mardhiyaningsih (Tengah) saat membuka kegiatan diskusi bersama jurnalis (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, GRESIK – Penagakan hukum atas kejadian pelecehan seksual maupun hal yang melibatkan anak-anak di Kabupaten Gresik, Jawa Timur menjadi atensi bersama. Bahkan, aparat penegak hukum diminta proaktif.

Hal itu menjadi salah satu poin penting dalam diskusi sosialisasi pemberitaan ramah anak yang digelar Dinas KBPPPA Gresik, Selasa (28/6/2022) pagi.

Ketua KWG Syuhud Almanfaluty mengungkapkan, kasus-kasus yang melibatkan anak harus ada peran aktif dari aparat penegak hukum setempat. Menurutnya, sering kali kasus yang semacam ini menggangu psikologi anak.

"Kadang pelakunya berduit juga kendala tersendiri. Makanya siskusi semacam ini butuh menghadirkan dan melibatkan APH. Agar kasus yang menimpa anak benar terlindungi secara psikologis maupun fisiknya," katanya.

Jurnalis lain, Muhammad Zaini juga meminta agar APH harus jeli atas penindakan hukum yang korbannya melibatkan anak. Misalnya, penyebar CCTV kasus anak di Desa Mriyunan Sidayu yang tersebar luas di media sosial. Bahkan hingga viral. 

"Pelaku atau penyebarnya harus segera ditangkap oleh aparat penegak hukum (APH)," ujarnya.

Dengan video yang tersebar itu pelakunya dengan menggunakan medsos sudah melanggar Pasal 32 UU ITE. Agar setiap kejadian penyebarnya harua ditangkap sebagai shoctherapy dengan harapan tidak terulang.

"APH jangan hanya menindak pelaku pelecehan secara fisiknya saja. Karena penyebar videonya termasuk melakukan teror pesikisnya anak. Mereka harus ditindak," tambahnya.

Wahyu Kuncoro Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jawa Timur sebagai narasumber di acara tersebut menguraikan tentang produk jurnalis. Menurutnya wartawan tidak boleh sembarangan menuliskan identitas seorang anak yang terlibat dalam suatu kasus. 

"Aturan ini sudah ada dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2019. Di dalam pedoman ini, dijelaskan bagaimana cara seorang jurnalis meliput kasus yang melibatkan anak-anak," ucapnya.

Dikatakan Wahyu Kuncoro, forum semacam ini penting agar semua memahami. Dengan duduk bersama menjadi penting karena banyak pihak ikut bertanggungjawab soal keselamatan anak. 

"Problem kita hari ini adalah berhadapan dengam medsos. Kalau wartawan ada aturanya jelas. Medsos jika melanggar bisa dijerat dengan UU ITE ," ujarnya.

Masduki salah satu peserta diskusi juga memberikan penjelasan kepada para pendamping anak. Karena banyak pelaku pendamping yang tidak memahami produk jurnalistik dan medsos.

"Pedamping anak juga harus paham jurnalistik. Paham mana produk jurnalitik dan mana medsos. Tidak semua dibaca narasinga seperti berita dikatakan produk jurnalistik. Karena banyak syarat yang harus dipenuhi. Ada dotkomnya lalu dinilai itu produk jurnaliatik, belum tentu juga," tuturnya. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.