Berita

Resmi, Besaran UMK Kota Malang Naik Rp 23 Ribu

Rabu, 01 Desember 2021 - 15:17
Resmi, Besaran UMK Kota Malang Naik Rp 23 Ribu Ilustrasi gambar uang rupiah. (Foto: dok TI)

TIMES JATIM, MALANG – Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di tahun 2022 telah resmi ditentukan oleh Provinsi Jawa Timur. Untuk Kota Malang, naik sebesar Rp 23 ribu menjadi Rp 2.994.143,98.

Keputusan tersebut pun untuk wilayah Jawa Timur, didapat setelah terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jatim No 188/803/KPTS/013/2021 tentang UMK Kab/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Kenaikan yang telah diputuskan oleh Provinsi Jawa Timur, ternyata tak jauh berbeda dengan usulan Wali Kota Malang beberapa waktu lalu, yakni dalam usulan naik Rp 23 ribu atau sebesar Rp 2.994.144,22.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, apapun hasil yang telah diputuskan oleh Pemprov Jatim, itulah yang diterima dan diterapkan di Kota Malang. Sebab, dalam keputusan tersebut, telah melalui beberapa tahap perhitungan indikator-indikator yang telah di atur dalam Undang-Undang.

"Kita terima yang menjadi keputusan dari Provinsi (Jatim). Intinya disini mekanisme (usulan kenaikan UMK) telah kita lakukan. Sekarang dewan pengupahan untuk penentuan kan juga sudah ada kajian. Harapannya tak ada kepentingan lain," ujar Sutiaji, Rabu (1/12/2021).

Perlu diketahui, di tahun 2021 sendiri besaran UMK Kota Malang, yakni Rp 2.970.502,00. Pengajuan yang sempat dilakukan oleh Pemkot Malang, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar oleh Disnaker-PMPTSP Kota Malang bersama dengan dewan pengupahan.

Sutiaji mengungkapkan, keputusan besaran UMK Kota Malang di tahun 2022 ini, harapannya bisa mewadahi seluruh kebutuhan baik bagi pekerja maupun kepentingan investasi daerah. Di mana, para pekerja tetap dibayar sesuai upah minimum, investasi tetap bisa berjalan dan tidak mengalami High Cost (biaya yang tinggi).

"Ada dua sisi yang harus disadarkan pada semuanya. Investor bisa masuk dengan enak, investasi juga tidak high cost ketika jadi produk dan buruh dengan upah yang diberikan juga tidak teraniaya," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno menyebutkan bahwa dengan diputuskannya besaran UMK Kota Malang untuk tahun 2022, pihaknya tak bisa berbuat banyak.

Sebab, keputusan ajuan sendiri, sejatinya memang didasarkan pada perhitungan dari Badan Pusat Statistik (BPS). "Itu hasil dari PP No 36 Tahun 2021. Kita pekerja tidak dapat berbuat banyak, karena yang menghitung kenaikan itu sekarang BPS," katanya.

Ia juga menginginkan, ke depan yang berkaitan dengan kenaikan UMK ini bisa dikembalikan tatanannya seperti semula. Dimana, proses persetujuannya melalui unsur Pekerja/Buruh, Apindo hingga unsur Pemerintahan.

"Ya kalau bisa dikembalikan seperti dulu. Dewan Pengupahan survei pasar dan hasilnya ditambah inflasi hingga pertumbuhan ekonomi. Diputuskannya dari unsur Apindo dan Pemerintah yang diajukan ke Kepala Daerah untuk mendapat rekomendasi usulan ke Gubernur," pungkasnya menanggapi kenaikan UMK di Kota Malang. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.