TIMES JATIM, BANGKALAN – Melalui kuasa hukumnya, dr. Surya Haskara siap menempuh jalur hukum untuk menyikapi tuduhan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Cabang Surabaya Komisariat Madura Cabang Bangkalan. Kuasa hukum yang ditunjuk adalah Bahtiar Pradinata dan Risang Bima Jaya
Sebelumnya, dr. Surya Haskara yang bertugas di RSIA Glamour Husada Kebun, Kecamatam Kamal, Kabupaten Bangkalan dituding melanggar kebijakan dan kesepakatan yang dikeluarkan POGI tentang uang transport pengirim pasien.
dr. Surya Haskara dituduh memberikan uang pengganti transport kepada bidan yang mengirim pasien sebesar Rp2 juta. Jumlah ini melebihi kepepakatan batas maksimum POGI sebesar Rp500 ribu.
Bahkan, POGI juga mengeluarkan rekomendasi pencabutan atau pembekuan atas Surat Izin Praktik (SIP) dr. Surya Haskara. Rekomendasi bernomor: 07/Sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021 ini dilayakan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan.
Rekomendasi pencabutan SIP yang dikeluarkan 11 Oktober 2021 itu berdasarkan laporan seorang bidan dan ditandatangani Ketua POGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Cabang Bangkalan dr. Muliadi Amanullah serta disetujui anggota POGI lainnya.
"Kami sangat keberatan dan merasa dirugikan dengan rekomendasi yang dikeluarkan POGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Cabang Bangkalan," ucap Bahtiar, Rabu (20/10/2021).
Sebab, kata dia, dr. Surya Haskara merasa tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan POGI. Terlebih, rekomendasi pencabutan SIP itu dikeluarkan tanpa ada proses klarifikasi maupun pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"POGI ini tidak beretika dan menyalahi aturan. Seharusnya terlapor dipanggil bersama pelapor dimintai keterangan. Setelah itu baru dikeluarkan rekomendasi," sesal Bahtiar.
Dia menilai POGI salah mengeluarkan rekomendasi pencabutan SIP karena pada poin kedua dalam surat kesepakatan yang dibuat pada 11 September 2021 berbunyi pembekuan SIP bagi anggota yang melanggar kebijakan.
"Dalam kamus hukum antara pencabutan dan pembekuan memiliki arti berbeda. Seandainya dr. Surya Haskara benar-benar melanggar, rekomendasi yang dikeluarkan adalah pembekuan SIP," ujar Bahtiar.
Apabila pencabutan SIP, lanjut dia, POGI semestinya mengacu terhadap Pasal 32 Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011. Dimana yang berhak mengeluarkan rekomendasi itu Majelis Kehormatan Dokter Indonesia (MKDI).
"POGI ini bukan MKDI, kenapa kok ujug-ujug mengeluarkan rekomendasi. Kami menilai POGI tidak paham aturan dan tupoksinya," papar Bahtiar.
Risang Bima Jaya menambahkan, pihaknya akan mendesak POGI untuk memanggil dr. Surya Haskara dan bidan yang melaporkan permasalahan uang pengganti transport itu.
"Ini harus jelas. Siapa yang melaporkan, kapan uang itu diberikan, dimana uang diberikan dan buktinya apa," ungkapnya
Apalagi, sambung Risang, rekomendasi pencabutan SIP sudah dimuat di salah satu media dan diketahui masyarakat luas. Tentu, hal itu merugikan nama baik dr. Surya Haskara maupun RSIA Glamour Husada Kebun.
"Anehnya sebelum rekomendasi itu sampai ke Dinkes Bangkalan dan klien kami, POGI sudah koar-koar di media," terangnya.
Di media, kata Risang, Ketua POGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Cabang Bangkalan dr. Muliadi Amanullah berbicara seolah-olah dr. Surya Haskara melakukan praktik nakal. Padahal, ini urusan administratif bukan tindakan medis.
"Ini tuduhan serius. Kalau tidak terbukti, POGI kami pidanakan. Semua jalur hukum akan kami tempuh," tegasnya.
Sementara itu, Ketua POGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Cabang Bangkalan dr. Muliadi Amanullah ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya perihal rekomendasi pencabutan SIP dr. Surya Haskara tidak memberikan jawaban. (*)
Pewarta | : Doni Heriyanto |
Editor | : Deasy Mayasari |