Simpan Sabu 14,68 Gram di Rumah, Pemuda di Malang Terancam Pidana Seumur Hidup
TIMES Jatim/Ilustrasi - Sabu-sabu

Simpan Sabu 14,68 Gram di Rumah, Pemuda di Malang Terancam Pidana Seumur Hidup

Seorang pemuda berinisial AM (27) asal Desa Talok Turen, Kabupaten Malang, bakal menghadapi tuntutan hukuman pidana seumur hidup.

TIMES Jatim,Rabu 3 September 2025, 16:57 WIB
20.2K
K
Khoirul Amin

MALANGSeorang pemuda berinisial AM (27) asal Desa Talok Turen, Kabupaten Malang, bakal menghadapi tuntutan hukuman pidana seumur hidup. 

Pemuda ini didapati menjadi pengedar sabu, dan ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Malang di rumah kontrakannya di Dusun Madyorenggo, Desa Talok Turen, pada Minggu (31/8/2025).

"Benar, dari hasil  penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di Desa Talok, Kecamatan Turen. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,68 gram," ungkap Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 14,68 gram sabu siap edar yang dikemas dalam lima poket plastik klip transparan. Selain itu, ditemukan ratusan plastik klip kosong, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Diungkapkan AKP Bambang, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Turen. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba.

Barang bukti yang diamankan cukup banyak, dan menjadi petunjuk tersangka berperan aktif dalam peredaran narkotika. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.

Menurut Bambang, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Malang berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas Bambang.

Saat ini, tersangka AM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menuntaskan perkara ini. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Khoirul Amin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.