https://jatim.times.co.id/
Berita

Awas! Galang Dana Tanpa Kantongi Surat Izin, Warga Banyuwangi Bisa Ditindak Petugas

Selasa, 08 November 2022 - 19:38
Awas! Galang Dana Tanpa Kantongi Surat Izin, Warga Banyuwangi Bisa Ditindak Petugas Ilustrasi - Galang dana korban banjir. (Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Kejadian banjir yang melanda wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, pada Kamis (3/11/2022) malam, banyak menggugah empati masyarakat.

Khususnya warga Bumi Blambangan sendiri. Mereka berbondong untuk melakukan aksi penggalangan dana sosial baik via online maupun turun langsung di jalan raya.

Henik-Setyorini.jpgKepala Dinsos PPKB Banyuwangi, Henik Setyorini. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

Maraknya aksi galang donasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Karena belum diketahui secara pasti kemana hasil dari penggalangan dana yang dilakukan.

Kondisi itu menjadi atensi tersendiri bagi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Banyuwangi.

Kepala Dinsos PPKB, Henik Setyorini, mengatakan, aksi penggalangan tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Bagi mereka yang melakukan galang dana wajib melampirkan pemberitahuan dan mengantongi rekomendasi dari Dinsos PPKB," katanya pada TIMES Indonesia, Selasa (8/11/2022).

Henik juga terus mengingatkan kepada masyarakat, kelompok dan organisasi yang melakukan aktivitas galang dana.

Bahwasanya diperlukan surat izin untuk melakukan penggalangan donasi.  

"Kalau tidak mengantongi surat izin, siap-siap bakal ditertibkan oleh petugas. Ini masih kami koordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi," tuturnya.

Menurutnya, surat izin galang dana sangat diperlukan.

Karena, untuk mengantisipasi hal buruk yang kemungkinan dilakukan oleh oknum nakal dengan memanfaatkan musibah bencana banjir.

"Jika tidak mempunyai surat izin, ditakutkan dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan keadaan bencana banjir di Kalibaru, tetapi hasil dari galang dana digunakan untuk pribadi," terangnya.

Henik, menambahkan, hal ini sekaligus sebagai langkah antisipasi perihal aktivitas yang dapat menganggu ketertiban dan kenyamanan lalu lintas maupun umum.

"Prosedurnya dengan mengajukan dulu ke Dinsos PPKB. Utamanya terkait maksud dan tujuan. Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi kemungkinan buruk dari adanya aksi tersebut. Kami ini menjaga teman-teman jangan sampai niat baik malah kemudian dianggap buruk," urainya.

Dinsos PPKB Banyuwangi menginginkan dan memastikan bahwa aksi kemanusiaan tersebut tidak sampai dimanfaatkan oleh oknum garong yang ingin meraup untung untuk kepentingan pribadi. 

Artinya, pemerintah daerah ingin aktivitas itu tetap dalam pengawasan dan tidak sampai melanggar Peraturan Mentri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang penyelenggaran pengumpulan uang atau barang dan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi.

Selain itu, hasil aksi penggalangan dana harus dilaporkan kepada Dinsos PPKB Banyuwangi yang disertai bukti-bukti penyalurannya.

"Nantinya hasil galang dana harus dilaporkan. Hasilnya berapa, disalurkan lewat mana, dan disertai dengan bukti-bukti penunjang lainnya. Artinya semua tetap dalam pengawasan," cetusnya.

Sebagai informasi, derasnya aliran sungai di Kalibaru, membuat memporak porandakan rumah warga. Setidaknya, terdapat 36 rumah warga rusak berat maupun hanyut, 22 rusak sedang dan 19 rusak ringan akibat derasnya  arus banjir.

Selain itu, ada 7 sepeda motor terseret arus, 3 kendaraan roda empat hanyut dan 28 ekor kambing hanyut. Tak hanya itu, banjir juga memutuskan saluran air bersih warga. Alhasil, penduduk korban banjir sempat mengalami kesulitan. Dan 1143 jiwa atau sekitar 363 keluarga terdampak banjir. (*)

Pewarta : Fazar Dimas Priyatna
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.