https://jatim.times.co.id/
Berita

Anggaran Drainase 2026 Nihil, DPRD Dorong Penertiban Bangunan Penyebab Banjir

Kamis, 08 Januari 2026 - 14:48
Anggaran Drainase 2026 Nihil, DPRD Kota Malang Dorong Penertiban Bangunan Penyebab Banjir Proyek drainase Suhat berdekatan dengan tempat usaha. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANGPemkot Malang dipastikan tidak mengalokasikan anggaran pembangunan drainase pada tahun 2026. Kondisi tersebut menuntut langkah berani dari Pemkot dalam menangani persoalan banjir, tidak lagi hanya melalui pembangunan fisik, melainkan lewat penegakan aturan.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurakhmadi mengatakan, minimnya alokasi anggaran infrastruktur dalam APBD 2026 membuat pembangunan drainase, gorong-gorong, maupun irigasi baru nyaris tidak memungkinkan dilakukan.

“Anggaran insidentil perbaikan di Dinas PUPR setahun hanya sekitar Rp23 miliar. Itu harus mencakup semuanya, mulai dari jalan berlubang, drainase, hingga jembatan,” ujar Dito, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, sebagian besar APBD Kota Malang 2026 terserap untuk belanja pegawai serta program prioritas wajib seperti pendidikan dan kesehatan. Selain itu, alokasi besar juga diarahkan ke program RT Berkelas, sehingga ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur semakin terbatas.

Dengan keterbatasan tersebut, Dito menilai penanganan banjir perlu dilakukan dengan mengubah pendekatan. Menurutnya, jika pembangunan drainase baru tidak memungkinkan, maka sumber penyebab banjir harus ditangani melalui penertiban bangunan yang menutup atau mempersempit saluran air.

“Tidak ada anggaran drainase, maka solusi banjir harus lewat penegakan perda terhadap bangunan penyebab banjir. Ini sudah tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara regulasi Pemkot Malang telah memiliki dasar hukum yang kuat, baik melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung maupun Perda Bangunan Gedung yang telah disepakati bersama DPRD. Aturan tersebut memungkinkan adanya penindakan hingga pembongkaran bangunan yang melanggar.

“Rekomendasinya dari Dinas PUPR, penegakan oleh Satpol PP. Anggarannya ada, tinggal keberanian dari eksekutif,” ungkapnya.

Dito juga menyoroti sejumlah wilayah yang kerap dilanda banjir namun belum ditangani secara tegas, seperti kawasan Lowokwaru, Sigura-gura, Sudimoro, hingga Jalan Ahmad Yani. Ia menilai banjir yang terus berulang di titik yang sama merupakan dampak dari pembiaran pelanggaran fungsi drainase selama bertahun-tahun.

“Tanpa penindakan, banjir akan terus berulang. Tidak ada efek jera dan sumber masalahnya tidak pernah benar-benar diselesaikan,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.