TIMES JATIM, BONDOWOSO – Pihak SMK 4 Bondowoso dan komite sekolah angkat bicara soal iuran yang sempat dikeluhkan oleh wali siswa, yang menyebutkan bahwa iuran komite sebagai syarat mengambil ijazah.
Kepala sekolah dan dan komite menegaskan, bahwa iuran itu tidak ada kaitannya dengan pengambilan ijazah.
Kepala SMK 4, Samsudin mengatakan, bahwa sumbangan yang dibebankan kepada wali siswa itu murni jadi ranah komite.
"Sekolah tidak pernah menarik sumbangan. Sekolah dalam hal ini tak pernah menggunakan sarana pembiayaan dikaitkan dengan penerimaan ijazah. Sejak 2017 saya di sini," paparnya saat dikonfirmasi Kamis (2/6/2022).
Ia juga memaparkan, berdasarkan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) nomor 75 Tahun 2016, bahwa komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana.
"Tujuan penggalangan dana tersebut untuk meningkatkan mutu pendidikan. Ini demi kepentingan pendidikan," jelasnya, Kamis (2/6/2022).
Menurutnya, iuran itu sepenuhnya dikelola oleh komite sesuai amanat Permendikbud. Sebab jika sekolah yang mengelola dana tersebut tidak dibenarkan.
Samsudin mengatakan, adapun penarikan iuran melalui komite tidak semerta-merta. Sebab harus melalui musyawarah di tingkat pengurus komite, kemudian hasilnya disampaikan ke wali siswa.
"Komite melalui sekolah mengundang wali murid. Kemudian dimusyawarahkan bersama dengan wali murid. Yang menyampaikan itu komite bukan sekolah," tegasnya.
Oleh karena itu, Samsudin menyatakan, jika memang ada keberatan dengan jumlah iuran tersebut seharusnya disampaikan di forum. "Seharusnya disampaikan di forum yang benar," imbuh dia.
Sementara Ketua komite SMK 4 Bondowoso, Endang Sunarsih mengatakan, tak semua biaya peningkatan mutu pendidikan bisa tercover oleh BOS dan Indonesia Pintar.
Oleh karena itu kata dia, kekurangan dana inilah yang kemudian ditawarkan pada wali murid. Namun penarikan iuran melalui proses perencanaan, musyawarah dengan tim manajemen sekolah. Baru kemudian melakukan musyawarah wali murid.
Selain itu, pihaknya juga terbuka pada wali murid yang belum mampu melunasi sumbangan. Artinya bisa dimusyawarahkan dengan Komite Sekolah SMK 4 Bondowoso. "Kalau memang benar-benar tak mampu membawa SKTM (surat keterangan tidak mampu)," paparnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: SMK 4 Bondowoso dan Komite Tegaskan Iuran Tidak Berkaitan dengan Ijazah
Pewarta | : Moh Bahri |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |