https://jatim.times.co.id/
Berita

Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Dua Pelaku Pencuri Honda PCX

Rabu, 03 Maret 2021 - 21:28
Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Dua Pelaku Pencuri Honda PCX Ilustrasi.

TIMES JATIM, PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor Honda PCX di Dusun Tengginah, Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan. 

Penangkapan tersebut sesuai laporan Polisi :
LP-B/68/II/RES.1.8/2021/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan, tanggal 15 Februari 2021. 

Pencurian sepeda motor PCX Nopol : M-3066-AX terjadi pada Jum’at (12/2/ 2021) di rumah NS di Dusun Tengginah, Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Sementara tersangka yang berhasil diamankan pihak Kasatreskrim polres Pamekasan diantaranya, pertama, MS, (37) Dusun Mandala, Desa Miteng, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Kedua, MSR, (25) Dusun Songlesong, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan,AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan penangkapan berdasarkan hasil dari penyelidikan diketahui bahwa pelakunya adalah MS maka Pada hari Rabu, tanggal 03 Maret 2021 pukul 00.15 WIB telah diamankan tersangka MS dirumahnya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pada hari yang sama jam 01.00 WIB dilakukan penangkapan terhadapa MSR yang merupakan pengembangan dari MS dengan barang bukti Honda PCX, warna merah berserta HP Oppo A5S, Warna Hitam.

"Dua pelaku pencuri sepeda motor telah diaman dengan dua barang buktinya Honda PCX dan hp Oppo," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Sementara dua pelaku pencurian motor tersebut dikenai pasal pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*) 

Pewarta : Akhmad Syafii
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.