Berita

DPRD Pamekasan Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati

Senin, 01 Maret 2021 - 18:15
DPRD Pamekasan Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati Suasana rapat paripurna pembentukan panitia pemilihan Wabup di kantor DPRD setempat. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan (DPRD Pamekasan) melakukan rapat paripurna pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati Pamekasan di ruang sidang DPRD setempat.Senin (1/3/2021).

Rapat pembentukan panitia yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kabupaten Pamekasan, dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten setempat.

DPRD Pamekasan 2

Ketua DPRD Pamekasan Fathorrahman menyampaikan, rapat Paripurna kali ini adalah rapat kali kedua setelah rapat pengumuman pemberhentian Wakil Bupati Pamekasan Almarhun H. Raja'e beberapa hari lalu.

"Yang dibahas itu di sini ada 7 fraksi hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak mengirimkan 3 nama dan untuk 6 fraksi yang lainnya mengirimkan 2 nama dari masing-masing ketua fraksi,"paparnya. 

Fathorrahman, juga menyampaikan, panitia semuanya berjumlah 19 orang, masing-masing fraksi mengirimkan 2 orang plus 4 orang pimpinan.

"Kepanitiaan Itu kan tidak boleh genap harus ganjil. Oleh karena Itu, kesepakatan dari ketua fraksi suara terbanyak itu mendapatkan tambahan satu," imbuhnya.

Lebih jauh ia menyampaikan, selepas rapat paripurna hari ini panitia itu diberi waktu selama 10 hari untuk membuat Tata Tertib (Tatib) pemilihan.

"Saya sudah tekankan kepada ketua-ketua Fraksi bahwa panitia di dalam membuat tatib jangan sampai rumit dan jelimet karena hal itu akan banyak memakan waktu nantinya, dan untuk mekanisme pemilihannya kemungkinan tidak perorangan, tapi itu tergantung tatib yang dibuat nantinya cuman pada pemilihan nanti kami berupaya seringkas mungkin yang penting tidak menyalahi aturan perundang-undangan," ungkap Ketua DPRD Pamekasan tersebut.

Politikus PPP tersebut menjelaskan untuk mekanisme pengusulan calon itu nanti setelah semua diparipurnakan tata tertibnya  diberi peluang untuk membuka pendaftaran paling tidak nanti sekitar bulan april pembukaan pendaftarannya.

Selanjutnya, pihaknya mengatakan harus 2 calon yang diusulkan Wabup. Karena di undang-undang nomor 10 tahun 2016 Itu sudah jelas di pasal 176 ayat 2 Itu sudah jelas kita harus mengusulkan 2 nama kepada DPRD.

"Yang mengusulkan Itu Bupati kepada kami atas persetujuan partai-partai pengusung, jadi ada 4 partai pengusung yang kemaren Itu mengusulkan 2 nama kepada Bupati, dan Bupati menindaklanjuti dua nama tersebut diajukan kepada DPRD untuk dilakukan pemilihan," imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut Fathor, di tatib DPRD Pamekasan itu harus ada uji kelayakan terhadap calon Wakil Bupati Pamekasan. Ada debat kandidat nantinya. Jika tidak muncul di debat kandidat, maka nanti akan dianggap gugur.  "Karena Itu, semoga tahapan-tahapan berikutnya dipermudah terus sampai ke jenjang pemilihan dan keputusan nantinya," ucapnya. (*)

Pewarta : Akhmad Syafii
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.