Berita

Gubernur Jatim Khofifah Tetapkan UMK 38 Kabupaten Kota

Rabu, 01 Desember 2021 - 13:58
Gubernur Jatim Khofifah Tetapkan UMK 38 Kabupaten Kota Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, SURABAYAGubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota atau UMK di Jawa Timur.

Upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 itu diharapkan mampu diterapkan secara seksama seluruh stakeholder.

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” ujar Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan

Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun. 

Disampaikan Gubernur Khofifah, perhitungan upah minimum tahun 2022 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Perhitungan ini, lanjutnya,  menggunakan data-data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.

Namun, khusus lima kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/wali kota  dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri. 

“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kab./Kota Tahun 2021, Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Kab./Kota Tahun 2021, dan Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Kab./Kota Tahun 2021,” urainya.

“Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I,II,III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, Inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen,” tambahnya.

Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Gresik, Kab. Sidoarjo, Kab. Pasuruan dan Kab. Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp 75.000,00. Sedangkan 33 Kab./Kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Berikut nilai UMK Tahun 2022 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 :

  • Kota Surabaya Rp4.375.479,19
  • Kabupaten Gresik Rp4.372.030,51
  • Kabupaten Sidoarjo Rp4.368.581,85
  • Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133,19
  • Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787,17
  • Kabupaten Malang Rp3.068.275,36
  • Kota Malang Rp. 2.994.143,98
  • Kota Pasuruan Rp2.838.837,64
  • Kota Batu Rp2.830.367,09
  • Kabupaten Jombang Rp2.654.095,88
  • Kabupaten Probolinggo Rp2.553.265,95
  • Kabupaten Tuban Rp2.539.224,88
  • Kota Mojokerto Rp2.510.452,36
  •  Kabupaten Lamongan Rp2.501.977,27
  •  Kota Probolinggo Rp2.376.240,63
  • Kabupaten Jember Rp2.355.662,91
  • Kabupaten Banyuwangi Rp2.328.899,12
  • Kota Kediri Rp2.118.116,63
  • Kabupaten Bojonegoro Rp2.079.568,07
  • Kabupaten Kediri Rp2.043.422,93
  • Kota Blitar Rp2.039.024,44
  • Kabupaten Tulungagung Rp2.029.358,67
  • Kabupaten Blitar Rp2.015.071,18
  •  Kabupaten Lumajang Rp2.000.607,20
  • Kota Madiun Rp1.991.105,79
  • Kabupaten Sumenep Rp1978.927,22
  • Kabupaten Nganjuk Rp1.970.006,41
  • Kabupaten Ngawi Rp1.962.585,99
  • Kabupaten Pacitan Rp1.961.154,77
  •  Kabupaten Bondowoso Rp1.958.640,12
  • Kabupaten Madiun Rp1.958.410,31,
  • Kabupaten Magetan Rp1.957.329,43
  • Kabupaten Bangkalan Rp1.956.773,48
  • Kabupaten Ponorogo Rp1.954.281,32
  • Kabupaten Trenggalek Rp1.944.932,74
  • Kabupaten Situbondo Rp1.942.750,77
  • Kabupaten Pamekasan Rp1.939.686,39
  • Kabupaten Sampang Rp 1.922.122,97.

Demikian nilai UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah(*)

Pewarta : Lely Yuana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.