KH Luqman Harits Mendapat Gelar Kanjeng Raden Tumenggung dari Keraton Surakarta
Khatib Syuriah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Luqman Harits, mendapat gelar Kanjeng Raden Tumenggung dari Keraton Surakarta.
PONOROGO – Khatib Syuriah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Luqman Harits, mendapat gelar Kanjeng Raden Tumenggung dari Keraton Surakarta.
Gelar tersebut tertuang dalam surat keterangan yang ditanda tangani ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta, Dra. GRAy. Koes Moertiyah, M.Pd.
"Alhamdulillah, saya hanya bisa bersyukur atas anugerah gelar kebangsawanan dari Keraton Surakarta hari ini," katanya, Kamis (24/6/2021).
Menurut pria yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Tremas, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur itu, gelar dan pangkat yang diberikan oleh Karaton Surakarta semata-mata untuk melestarikan budaya dan silsilah Raja Jawa. Agar bisa diambil manfaatnya untuk semua kalangan.
"Ini semua semata-mata pelestarian budaya dan silsilah Raja di Jawa," terangnya.
Rencananya, dalam waktu dekat pihak Keraton Surakarta akan mengelar upacara penyematan atau wisuda kepada nama-nama yang mendapat anugerah gelar kebangsawanan. Namun masih melihat kondisi penyebaran Covid 19.

"Karena di Solo masih Zona Covid 19, tidak bisa dipastikan kapan, tapi dalam waktu dekat ada upacara penyematan, nanti sewaktu-waktu pihak Keraton Surakarta akan mengundang," terang, KRT. KH Luqman Harits
Lanjut KRT, KH. Luqman, sebagai pengasuh Ponpes Tremas, pesantren Tremas memiliki hubungan kerabat dengan Keraton Surakarta.
"Bahwa Pondok Tremas yang didirikan oleh KH. Abdul Manan Dipomenggolo memang memiliki hubungan kerabat dengan Keraton Surakarta, bahkan tertulis di manuskrip Syaikh Mahfudz Atturmusi, era itu Pacitan ikut dengan Solo dan ditulis dengan "qoryah solo" dalam huruf Arab," jelasnya.
Perlu di ketahui, penyematan gelar yang dilakukan oleh Keraton Yogyakarta maupun Keraton Surakarta ini sesuai dengan kedudukan seseorang mulai abdi dalem golongan atas, dari bupati anom sampai bupati nayaka bergelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT). (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


