https://jatim.times.co.id/
Berita

Kejari Kota Batu Rancang 15 Inovasi untuk Tingkatkan Layanan

Kamis, 25 Februari 2021 - 20:48
Kejari Kota Batu Rancang 15 Inovasi untuk Tingkatkan Layanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH saat menandatangani komitmen pelayanan menuju WBK dan WBBM. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BATU – Lima belas inovasi dirancang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat. Inovasi ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejari Kota Batu untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Salah satu inovasi yang akan diterapkan adalah melaksanakan elektronik tilang, layanan konsultasi hukum secara virtual, jaga desa serta beragam program inovasi lainnya. Termasuk didalamnya adalah Kejari Kota Batu siap memberikan hadiah makan gratis kepada masyarakat yang tidak terlayani sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Kejari Kota Batu 2

Hal tersebut termaktub dalam tanda tangan komitmen yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH untuk meningkatkan pelayanan menuju WBK dan WBBM yang dilaksanakan hari ini (25/2/2021).

Salah satu bentuk komitmen adalah seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kota Batu akan bertugas dengan jujur, menghindari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Layanan terbaik akan hadir kalau praktik KKN dihilangkan dari kebiasaan kerja, kita terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat,” ujar Kajari pencetus banyak program inovasi ini.

Dalam layanannya, Kejari Kota Batu akan memberikan kepastian termasuk kepastian waktu. Seperti layanan tilang. Jika dalam layanan ini dipatok waktu pengurusannya selama 4 menit, maka petugas tidak boleh memberikan layanan melebih waktu tersebut.

Jika melebihi waktu, jika ada pengaduan dari masyarakat, maka seksi yang menangani tilang harus membelikan masyarakat yang mengalami keterlambatan ini dengan membelikan makanan.

Kejari Kota Batu 3

Supriyanto mengatakan bahwa Kejaksaan adalah abdi masyarakat yang tugasnya memberikan layanan, bukan mendapatkan layanan. Selama ini, masyarakat harus mengikuti standar operasi (SOP) jika ingin mengurus sesuatu di Kejaksaan, demikian juga dengan petugas.

Masyarakat bisa mengadukan pelayanan Kejari Kota Batu yang tidak prima ke bagian resepsionis. Laporan akan diteruskan kepada Kajari Kota Batu. (*) 

Pewarta : Muhammad Dhani Rahman
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.