TIMES JATIM, JOMBANG – Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Jombang pada Kamis (17/3/2022), Tubagus Joddy (TJ) sopir Vanessa Angel yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan artis tersebut, terancam kurungan selama 7 tahun.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo. Dalam sidang itu, TJ didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam perkara ini TJ dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan Vannesa Angel dan Suami serta menyebabkan luka-luka terhadap dua korban lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo saat membacakan tuntutan kepada terdakwa TJ pada sidang tuntutan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (17/3/2022). (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)
"Sesuai fakta hukum yang ditemukan pada sidang sebelumnya, terdakwa kami tuntut 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ungkap Adi Prasetyo pada sidang yang digelar secara daring itu.
Selain tuntutan 7 tahun penjara, Terdakwa TJ juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah. Dalam dakwaan JPU, juga terungkap beberapa hal yang meringankan terdakwa TJ.
"Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan bertanggung jawab serta meminta maaf kepada keluarga korban," jelasnya.
Selanjutnya, jaksa juga akan menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan Pajero Sport Putih B-1264-BJU beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), kartu e-Tol kepada anak Vanessa, yakni Gala Sky.
"Kemudian Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy, handphone warna merah, flashdisk warna merah hitam dan barang bukti lainya kepada terdakwa,” tandasnya.
Sementara, kuasa hukum TJ, Siswoyo mengaku keberatan dengan tututan itu. Dia menilai dakwaan ini terlalu tinggi. Meski demikian, dia mengaku puas, sebab kliennya tidak dituntut dengan Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, yang artinya ada unsur kesengajaan.
"Saya bersyukur karena pasal 311 memang tidak terbukti, tapi yang masuk pasal 310 ayat 4, keberatan, ancaman atau hukuman tuntutannya terlalu tinggi. Nanti kami akan mengulas di pledoi pekan depan, ada beberapa hal meringankan,” pungkas sang kuasa hukum TJ, sopir Vanessa Angel. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Sidang Tuntutan, Sopir Vanessa Angel Terancam Penjara 7 Tahun
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Ronny Wicaksono |