https://jatim.times.co.id/
Berita

Soal Mudik Lokal Antarwilayah, Ini Penjelasan Kapolresta Malang Kota

Selasa, 04 Mei 2021 - 21:23
Soal Mudik Lokal Antarwilayah, Ini Penjelasan Kapolresta Malang Kota Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat ditemui awak media usai melakukan rapat koordinasi di Balai Kota Malang, Selasa (4/5/2021). (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANG – Dilematika larangan mudik yang telah diinstruksikan oleh pemerintah pusat masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat Indonesia, termasuk Kota Malang. Apalagi, mobilitas antarwilayah (Aglomerasi) saat ini menjadi pemicu ataupun kerancuan bagi masyarakat yang hendak melakukan aktifitasnya. Kapolresta Malang Kota memberikan penjelasan.

Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, untuk mudik sendiri sesuai dari arahan pusat memang tidak diperbolehkan diseluruh wilayah. Akan tetapi, untuk melakukan sambang (berkunjung) ke keluarga atau orang tua antar wilayah Malang Raya hal tersebut masih di perbolehkan dan tidak menjadi masalah.

"Jadi tidak ada mudik ya. Tapi kalau ibarat dia sambang dari Kota Malang ke Kabupaten Malang atau Kota Malang ke Kota Batu itu tidak masalah," ujar Leo, Selasa (4/5/2021).

Menurut Leo, yang menjadi kerancuan disini adalah soal mudik yang dijadikan satu persepsi dengan kegiatan lain. Sehingga persepsi masyarakat, melakukan mobilitas di antarwilayah Malang Raya itu benar-benar tidak diperbolehkan.

Namun, Leo menjelaskan bahwa kalau mudik sendiri adalah bagaimana orang tersebut melakukan perjalanan ke tempat keluarga atau orang tua di wilayah lain dengan maksud untuk menginap selama berhari-hari dan itu memang tidak diperbolehkan.

"Jadi jangan rancu ya. Kalau mudik memang dilarang karena menetap. Kan karang berhari-hari, bahkan sampai seminggu ya. Tapi kalau sambang ke keluarga atau orang tua itu tidak masalah," ungkapnya.

Apalagi kata Leo, Malang sendiri menjdi zona 2 di dalam rayon, sehingga menurutnya tidak masalah untuk mobilitas antarwilayah di Malang Raya.

"Ya masak bertemu orang tua kita larang ya. Apalagi kita di zona dua rayon Malang. Jadi saya rasa tidak masalah. Jadi kita jangan membuat resah masyarakat ya," jelasnya.

Sementara itu, dalam wilayah Aglomerasi sendiri, disebutkan Leo untuk antawilayah Malang Raya juga termasuk seperti Pasuruan dan Probolinggo juga masih diperbolehkan dalam melakukan kegiatan mobilitasnya.

"Jadi kalau masih lintas antarwilayah masih boleh. Pasuruan itu juga masuk kita (aglomerasi). Terus Probolinggo juga boleh. Jadi itu ya, sambang boleh, mudik jangan. Untuk membedakannya itu teknis kita di lapangan nanti," tandasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dari hasil rapat koordinasi bersama menteri perhubungan (Menhub), Kasatlantas Polresta Malang Kota menyatakan bahwa untuk mobilitas masalah pekerjaan di antarwilayah Malang Raya pun juga masih diperbolehkan selama masa mudik dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Irfan Anshori
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.