TIMES JATIM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi memperkenalkan Protokol Jakarta, sebuah inisiatif regulasi baru yang dirancang untuk memperkuat perlindungan hak cipta dan sistem royalti bagi pelaku industri kreatif, termasuk media dan jurnalisme.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas saat membuka Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
“Protokol Jakarta menjadi tonggak penting dalam menegakkan kedaulatan intelektual bangsa. Bagi kami, perlindungan adalah inti dari ekosistem royalti,” ujar Supratman.
Menurutnya, setiap karya kreatif wajib mendapatkan perlindungan hukum yang memberi manfaat ekonomi bagi penciptanya. Perlindungan hak cipta, lanjut Supratman, tidak cukup hanya dengan pengakuan formal, tetapi juga harus menjamin kesejahteraan para kreator dan penerbit.
Kemenkumham kini juga telah menyediakan sistem digital pendaftaran hak cipta yang dapat diselesaikan hanya dalam dua menit melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sertifikat digital yang diterbitkan menjadi bukti pengakuan negara atas karya warga negara Indonesia.
Dalam pidatonya, Supratman menegaskan pentingnya publisher right sebagai bentuk perlindungan bagi jurnalis dan perusahaan media di tengah gempuran teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Media adalah salah satu pilar demokrasi. Bila kemandirian dan nilai ekonomi karya jurnalistik melemah, maka demokrasi pun ikut kehilangan napasnya,” tegasnya.
Protokol Jakarta, lanjutnya, terinspirasi dari berbagai forum internasional, termasuk World Intellectual Property Organization (WIPO) di bawah naungan PBB. Dalam forum tersebut, Indonesia menyoroti ketimpangan dalam pembagian royalti antara platform digital, penerbit, dan pencipta karya.
“Isunya bukan soal tarif, tapi soal keadilan. Mengapa platform digital mendapat 30 persen, industri lokal 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen? Ini yang harus kita ubah,” ungkap Supratman.
Kemenkumham mengundang seluruh pemangku kepentingan media untuk turut menyempurnakan rancangan Protokol Jakarta, yang akan dibawa ke sidang WIPO di Jenewa, Swiss, pada Desember 2025 mendatang.
Selain sistem royalti, pemerintah juga menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan kredit. Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara ke-15 di dunia yang mengakui kekayaan intelektual sebagai aset bernilai ekonomi.
“Perlindungan terhadap jurnalis dan pekerja media adalah fondasi keberlanjutan industri media nasional. Jika pekerjanya terlindungi, perusahaan medianya juga akan kuat,” tutup Supratman.
Sebagai bentuk dukungan, Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menyerahkan kanvas putih berisi tanda tangan ketua AMSI dari 28 provinsi kepada Menkumham sebagai simbol dukungan penuh terhadap Protokol Jakarta.
“Jika perlindungan hak cipta atas berita bisa masuk dalam regulasi nasional dan global, ini akan menjadi kontribusi bersejarah Indonesia bagi kemandirian digital ekosistem informasi kita,” ujar Wahyu.
IDC 2025 berlangsung pada 22–23 Oktober 2025, dengan dukungan dari sejumlah korporasi besar seperti Sinar Mas Land, PT Astra International Tbk, Djarum Foundation, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT Pertamina (Persero), PT Harita Nickel, PT Alam Tri Resources Indonesia Tbk., PT Telkom Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Indofood Sukses Makmur, Mining Industry Indonesia atau MIND ID, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Merdeka Copper Gold Tbk., PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Indosat Tbk., dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (*)
Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |