DPRD Jember segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hendy-Firjaun serta melakukan pengangkatan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Fawait-Djoko ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
JEMBER – DPRD Jember segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hendy-Firjaun serta melakukan pengangkatan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Fawait-Djoko ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan tersebut disampaikan usai melakukan rapat Paripurna bersama dengan Forkompinda beserta jajaran Pemkab Jember di Gedung DPRD Jember, Rabu (15/1/2025).
Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan mengatakan bahwa hal ini merupakan suatu tahapan yang harus dilakukan DPRD Jember.
"Baru saja menyelesaikan Paripurna terkait pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Jember, yang mana untuk tahapan selanjutnya akan segera berkirim surat kepada Kemendagri melalui gubernur untuk dilakukan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya," ujar Dedy.
Dia menerangkan, berdasarkan Keputusan Mendagri dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, DPRD harus segera mengadakan rapat Paripurna untuk pengumuman dan pengusulan bupati terpilih.
Pengusulan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan mekanisme rapat paripurna di DPRD Jember.
Sementara itu, Ketua tim pemenangan Fawait-Djoko, Gogot Cahyo Baskoro mengatakan permintaan maaf kepada DPRD Jember dikarenakan pasangan terpilih bupati dan wakil bupati belum bisa menghadiri langsung.
"Kami sebagai ketua tim pemenangan yang mewakili pasangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, memohon maaf dikarenakan kebetulan hari ini belum bisa menghadiri dan kami yang sekaligus mengucapkan terima kasih atas digelarnya rapat paripurna DPRD pada siang hari ini," ungkap Gogot.
Gogot berharap proses tahapan ini berjalan dengan lancar hingga bupati dan wakil bupati terpilih dilantik.
"Kami berharap proses ini bisa berjalan lancar sampai dengan nanti pada saatnya kita akan mendapatkan bupati terpilih dilantik untuk memimpin periode 2025 - 2030," imbuhnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




