TIMES JATIM, BANYUWANGI – Kantor Bea Cukai Banyuwangi kembali memusnahkan barang ilegal yang digelar di halaman kantornya, pada Selasa (25/11/2025). Barang-barang berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) alias Minuman Keras (Miras) dan rokok ilegal senilai Rp1,6 miliar itu, dimusnahkan setelah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Ribuan liter miras ilegal dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam tong yang berisi pasir. Sedangkan rokok ilegal, dibakar di dalam tong yang telah disediakan.
Acara tersebut, dihadiri oleh jajaran Satpol PP Banyuwangi, TNI AL, TNI AD, Polresta Banyuwangi, BNNK, Kejaksaan Negeri, hingga instansi Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.
“Hari ini kita memusnahkan barang kena cukai ilegal. Barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau atau rokok, serta minuman mengandung etil alkohol atau yang biasa kita sebut miras ilegal,” kata Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, Selasa (25/11/2025).
Dalam kesempatan ini, Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan Miras ilegal sejumlah 10.152,05 liter dan rokok ilegal dari berbagai merk sejumlah 352.663 batang, dengan estimasi nilai barang mencapai miliran rupiah.
“Perkiraan nilai barang ini cukup lumayan besar, yakni Rp1.603.421.545,” beber Latif.
Bea Cukai Banyuwangi memusnahkan ribuan liter Miras ilegal. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)
Dijelaskan Latif, peredaran miras dan rokok ilegal saat ini kian marak. Modusnya melalui peran para sales yang mengiming-imingi dengan harga murah. Tidak hanya itu, modus lainnya adalah perdagangan barang kena cukai ilegal melalui distribusi perdagangan antar pulau.
Latif menegaskan, pemusnahan barang kena cukai ilegal ini merupakan bentuk nyata kolaborasi apik antara APH di Bumi Blambangan. Sinergi lintas lembaga tersebut, merupakan wujud nyata dalam menjaga wilayah dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Lebih lanjut, Latif juga menyoroti pentingnya pengamanan terhadap peredaran hasil tembakau, khususnya rokok ilegal. Upaya ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan industri rokok lokal di Banyuwangi, yang selama ini membutuhkan perlindungan agar tetap mampu bersaing secara sehat.
“Di Banyuwangi ada 21 pabrik rokok jenis sigaret kretek tangan, semuanya skala kecil. Mereka perlu kita lindungi. Masuknya rokok ilegal dapat menggerus pasar mereka,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Latif kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai perdagangan barang kena cukai ilegal.
Dia mengajak masyarakat untuk menggempur peredaran rokok maupun miras ilegal dengan melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi. Pelaporan bisa dilakukan melalui telepon di nomor 081133388333 atau media sosial resmi bea cukai. (*)
| Pewarta | : Muhamad Ikromil Aufa |
| Editor | : Imadudin Muhammad |