TIMES JATIM, BANYUWANGI – Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah sudah di depan mata. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi akan melakukan penyesuaian jam kerja dan pelayanan publik.
Perubahan jam kerja dan pelayanan publik tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 000.8.3/344/429.034/2025 tentang Jam Kerja Bulan Ramadan.
“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar kinerja dan layanan publik berjalan lebih efektif selama bulan ramadhan,” kata Asisten Administrasi dan Pembangunan Choiril Ustadi, Kamis (270/2/2025).
Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, berikut jam kerjanya.
Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Jumat masuk pukul 07.00 – 15.00 WIB.
"Tetap ada jam istirahat. Senin - Kamis jam 12.00 - 12.30 , Jumat pukul 11.30 - 13.00," terang Ustadi.
Sementara pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerjanya berlaku sebagai berikut.
Senin – Kamis, pukul 08.00 – 14.00 WIB,
Jumat pukul 07.30 – 11.00 WIB, dan
Sabtu pukul 08.00 – 13.00 WIB.
“Otomatis, jam pelayanan publik di lingkungan pemkab juga menyesuaikan. Seperti layanan di kantor pemkab, kantor kecamatan dan layanan di Mal Pelayanan Publik juga akan menyesuaikan dengan jam tersebut,” kata Ustadi.
"Untuk jadwal enam hari kerja tidak ada jam istirahat, karena layanan dilakukan secara bergantian," imbuhnya.
Sedangkan untuk layanan puskesmas, jam layanannya mengikuti jam kerja PNS yang masuk enam hari kerja.
“Hanya saja untuk loket pendaftaran akan ditutup satu jam lebih cepat dari jam kerja untuk memberikan kesempatan menyelesaikan pelayanan dan administrasi,” pungkas Ustadi. (*)
Pewarta | : Ninda Tamara (MG-257) |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |