TIMES JATIM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan sejumlah uang tunai dari rumah dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 7 November 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi temuan ini kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (11/11/2025). "Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang," ujar Budi, menegaskan bahwa barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap yang terbagi dalam tiga klaster:
1. Klaster Suap Pengurusan Jabatan:
-
Penerima suap: Sugiri Sancoko (Bupati) dan Agus Pramono (Sekda)
-
Pemberi suap: Yunus Mahatma (Direktur RSUD Dr. Harjono)
2. Klaster Suap Proyek RSUD Ponorogo:
-
Penerima suap: Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma
-
Pemberi suap: Sucipto (Rekanan Swasta RSUD)
3. Klaster Gratifikasi:
-
Penerima: Sugiri Sancoko
-
Pemberi: Yunus Mahatma
Penetapan tersangka dilakukan pada 9 November 2025, menyusul OTT yang mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Kasus ini mencakup dugaan suap dalam pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
KPK terus mendalami aliran dana dan modus operandi yang digunakan dalam ketiga klaster kasus tersebut. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |