TIMES Jatim/Ketua KPU Gresik Ahmad Taufik saat menyerahkan berita acara rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik resmi menetapkan pasangan Fandi Akhmad Yani – Asluchul Alif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik

TIMES Jatim,Jumat 7 Februari 2025, 11:51 WIB
10.1K
A
Akmalul Azmi

GresikKomisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik resmi menetapkan pasangan Fandi Akhmad Yani – Asluchul Alif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Aston Gresik, Kamis (6/2/2025), sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024.

Fandi Akhmad Yani mengungkapkan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya dan wakil bupati Alif. 

Dia menyadari bahwa tanggung jawab sebagai pemimpin daerah sangat besar, terutama dalam membangun dan menyejahterakan masyarakat Gresik.

"Kami baru saja mengikuti rangkaian penetapan. Setelah putusan MK kemarin, kini kami menunggu tahapan selanjutnya dari Kemendagri. Kami berharap bisa dilantik dalam gelombang pertama, sebelum bulan puasa," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa kepemimpinannya bersama Alif akan berfokus pada berbagai program strategis untuk kemajuan Gresik.

Sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan eksekutif akan menjadi kunci utama dalam menjalankan pemerintahan ke depan.

"Perasaan kami tentu campur aduk. Ini amanah besar, tapi dengan doa dan dukungan masyarakat Gresik, kami yakin bisa menjalankan tugas ini dengan baik. Saya dan dr. Alif juga ingin mengabdi untuk anak muda Gresik serta melanjutkan kerja-kerja baik yang telah dilakukan pemimpin sebelumnya, termasuk Bu Aminatun Habibah," tambahnya. 

Sementara Ketua KPU Kabupaten Gresik M Taufik mengatakan bahwa penetapan pasangan Fandi Akhmad Yani – dr. Ashluchul Alif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik bersifat sah dan resmi.

Hal ini, kata Taufik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan PHPU Pilkada 2024 yang diajukan kubu kotak kosong.

“Atas putusan tersebut, pasangan Fandi Akhmad Yani- dr Asluchul Alif atau Yani-Alif menjadi pemenang dalam pemilihan Bupati atau Pilbup Gresik periode 2025-2030 yang diselenggarakan serentak pada 27 November 2024 itu,” jelasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Akmalul Azmi
|
Editor:Tim Redaksi

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.