TIMES JATIM, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendapatkan penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024) dari Ombudsman RI.
Piagam penghargaan diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI, M. Najih kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono pada acara Penganugerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di Hotel JW Mariot Surabaya, Jumat (13/12/2024).
Penghargaan itu diberikan lantaran Pemprov Jatim memperoleh skor penilaian 92,08 kategori A (Kualitas Tertinggi) Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Nilai itu mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023 sebesar 88,81 yang juga kategori A.
Tak hanya itu, Ombudsman RI juga memberikan penghargaan predikat kepatuhan kepada pemerintah kota/kabupaten kepada 37 kabupaten/kota se-Jatim, 25 penghargaan kepada polres kepatuhan kepolisian resort dan 20 penghargaan predikat kepatuhan kepada kantor pertanahan.
Pj Gubernur Adhy mengatakan, penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemprov Jatim berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akuntabel, cepat, responsif, melayani dan berdampak memenuhi harapan masyarakat.
Saat ini, lanjut Adhy, reformasi birokrasi difokuskan pada implementasi transformasi digital untuk mewujudkan human-based public governance yang mengedepankan digital services.
Ke depannya, Adhy menyampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan publik di Pemprov Jatim.
Karena menurutnya, penghargaan atau nilai bukanlah sebuah tujuan akhir dari semua upaya yang sudah dilakukan, namun yang terpenting adalah bagaimana upaya tersebut dapat memberi dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Ini bukan hanya tentang angka atau nilai, tetapi tentang kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat kepada kita, aparatur pemerintah, pemberi layanan bagi masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Adhy juga menyebut penghargaan yang diterima ini adalah bentuk kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan Ombudsman RI yang menjadi pilar penting sebagai upaya mewujudkan publik yang akuntabel, cepat, prima dan berintegrasi.
"Untuk itu, sebagai pelayan publik seluruh layanan kepada masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan lebih cepat dengan prosedur yang sederhana dan ramah kepada kelompok rentan," katanya.
Sejalan dengan hal tersebut penyelenggaraan penilaian kepatuhan pelayanan publik tidak sekadar mematuhi aturan dan regulasi yang ada, tetapi juga memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, dan tepat kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pj Adhy pun berpesan kepada agar kepatuhan harus menjadi budaya yang tertanam di setiap institusi pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa dibutuhkan kerja keras untuk memperbaiki layanan publik untuk memberikan pelayanan publik yang berdampak kepada masyarakat.
"Semoga hasil penilaian ini akan menjadi langkah awal dalam mewujudkan pemerintah yang responsif, melayani, dan memenuhi harapan masyarakat," harapnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI M. Najih mengatakan, dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045 terdapat agenda nasional dimana watak birokrasi harus menuju world class government sesuai RPJMN 2024-2029.
Artinya, penyelengaraan layanan publik tidak hanya bersifat digital semata namun membangun karakter aparatur sesuai dengan tupoksi yang akan menjadi tata nilai sehingga pelayanan publik berdampak kepada masyarakat.
"Pandangan masyarakat terhadap layanan publik yang prima, baik dan berdampak kepada masyarakat harus menjadi perhatian bagi seluruh aparatur pemerintah," ujarnya.
Dijelaskannya, terdapat empat faktor dimensi penilaian penyelenggaraan pelayanan yang menjadi fokus oleh Ombudsman RI meliputi dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan.
Pihaknya mengapreasi atas dukungan kepada Pemprov Jatim dan kabupaten/kota yang terus meningkatkan layanan publik di Jawa Timur sehingga di Provinsi Jawa Timur tidak ada pemda yang masuk dalam zona kuning.
Sebagai informasi, terdapat dimensi penilaian dimana terdapat tiga zona penilaian yakni Zona Merah, Zona Kuning dan Zona Hijau. Untuk Zona Merah interval nilai 32,00 - 53,99, Zona Kuning interval nilai 54,00 - 77,99.
Sementara itu, untuk Zona Hijau terbagi dalam kategori yaitu kualitas tinggi dengan interval nilai 78,00-87,99 serta kategori kualitas tertinggi yang berada pada interval nilai 88,00 - 100. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pemprov Jatim Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan dari Ombudsman RI, Skor Kualitas Tertinggi
Pewarta | : Lely Yuana |
Editor | : Deasy Mayasari |