TIMES JATIM, MALANG – style="text-align:justify">Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 masih memunculkan berbagai polemik di tengah masyarakat. Undang-undang yang digadang-gadang sebagai tonggak pembaruan hukum pidana nasional tersebut dinilai belum sepenuhnya siap untuk diimplementasikan dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Salah satu indikator utama ketidaksiapan tersebut adalah belum disahkannya sejumlah peraturan pelaksana KUHP. Padahal, dalam sistem perundang-undangan, pemberlakuan suatu undang-undang idealnya diiringi dengan aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaannya secara jelas dan operasional.
Dalam ketentuan peralihan KUHP baru disebutkan bahwa peraturan pelaksana harus disiapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut disahkan. Dengan demikian, KUHP yang disahkan pada 2023 seharusnya telah dilengkapi dengan aturan pelaksana paling lambat pada 2025.
Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi.,S.H.,M.H., Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya. (FOTO: detiknews)
Kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan serius bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan KUHP baru. Tanpa panduan teknis yang memadai, potensi multitafsir terhadap pasal-pasal tertentu terbuka lebar dan dapat berujung pada inkonsistensi putusan pengadilan.
Selain itu, belum meratanya sosialisasi dan pelatihan kepada aparat penegak hukum mengenai penerapan KUHP baru turut memperbesar risiko ketidakpastian hukum. Padahal, salah satu tujuan utama pembaruan KUHP adalah mewujudkan kepastian hukum serta mengurangi disparitas pemidanaan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., menilai bahwa KUHP baru memang memuat sejumlah pembaruan positif. Salah satunya adalah pengaturan mengenai pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis.
Namun demikian, Fachrizal menyoroti belum adanya peraturan pelaksana yang mengatur secara teknis pidana kerja sosial tersebut. Tanpa aturan turunan, ketentuan progresif tersebut berpotensi tidak dapat dijalankan di lapangan.
“Saya rasa KUHP ini belum siap dilaksanakan. Hal-hal yang progresif seperti ini terancam belum bisa diterapkan karena belum ada peraturan pelaksana lebih lanjut,” ujarnya.
Hadirnya KUHP baru sejatinya menjadi simbol reformasi hukum pidana nasional sekaligus upaya meninggalkan hukum pidana warisan kolonial. Publik berharap hukum pidana yang baru ini mampu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.
Namun, tanpa kesiapan infrastruktur hukum serta aparat penegak hukum yang memahami dan mampu menjalankannya secara konsisten, implementasi KUHP baru dikhawatirkan tidak akan memberikan dampak signifikan bagi penegakan hukum di Indonesia.(*)
| Pewarta | : Miranda Lailatul Fitria (MG) |
| Editor | : Imadudin Muhammad |