https://jatim.times.co.id/
Berita

DPRD Kota Malang Pastikan Ranperda Parkir Segera Disahkan, Penting Demi Transparansi dan Digitalisasi

Rabu, 12 November 2025 - 15:52
DPRD Kota Malang Pastikan Ranperda Parkir Segera Disahkan, Penting Demi Transparansi dan Digitalisasi Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin saat ditemui awak media. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MALANGDPRD Kota Malang menegaskan komitmennya dalam mendukung penataan sistem perparkiran di Kota Malang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Parkir. Langkah ini dinilai sejalan dengan peluncuran aplikasi Sistem Parkir Malang (SISPARMA) yang digagas oleh Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin mengatakan, inovasi SISPARMA ini dianggap sebagai bagian penting dari modernisasi pengelolaan parkir.

“Kami dari DPRD Kota Malang tentu saja mengapresiasi inovasi SISPARMA ini. Ini sesuatu yang memang tidak bisa ditunda lagi karena seiring kemajuan teknologi dan digitalisasi, pemerintah daerah perlu terus berinovasi,” ujar Anas, Rabu (12/11/2025).

Menurut Anas, SISPARMA diharapkan menjadi sarana kontrol dan pengaturan yang lebih efektif terhadap sistem parkir di Kota Malang. Ia menilai persoalan parkir selama ini sering menjadi sorotan masyarakat, bahkan kerap viral di media sosial.

“Parkir ini urusan yang melibatkan banyak pihak dan paling sering jadi perhatian publik. Karena itu, DPRD mendorong Dishub agar terus melakukan perbaikan dan penataan menyeluruh,” ungkapnya.

Anas menjelaskan, DPRD melalui Komisi C telah merampungkan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Parkir. Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperbaiki tata kelola dan sistem retribusi parkir di Kota Malang.

Ada tiga poin utama yang direkomendasikan DPRD dalam Ranperda tersebut, diantaranya soal pelayanan publik yang lebih baik.

“Masyarakat yang membayar retribusi parkir berhak mendapatkan layanan yang jelas, mulai dari kepastian lokasi parkir resmi, jaminan keamanan kendaraan, hingga karcis resmi,” tuturnya.

Kemudian, soal penertiban dan kepastian hukum bagi juru parkir.

“Kami ingin para penyelenggara dan juru parkir memiliki status yang jelas, titik parkir yang legal, serta atribut resmi seperti rompi dan karcis. Dengan begitu, kita bisa menghapus parkir liar dan menciptakan sistem yang transparan,” jelasnya.

Terakhir, soal lptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan penataan yang lebih rapi dan digitalisasi sistem parkir, kebocoran retribusi dapat diminimalisir sehingga potensi PAD meningkat.

Anas menambahkan, pihaknya kini menunggu hasil evaluasi Ranperda dari Gubernur Jawa Timur agar bisa segera disahkan dan diterapkan.

“Kami berharap evaluasi turun akhir tahun ini atau awal tahun depan, agar perda ini bisa langsung dijalankan. Kalau diterapkan dengan baik, wajah perparkiran di Kota Malang akan berubah total,” tandasnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.