Wabah PMK di Pacitan Belum Selesai, Pasar Hewan Malah Dibuka?
TIMES Jatim/Sapi sehat yang menunggu terjual di Pasar Hewan Pacitan. (Foto: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)

Wabah PMK di Pacitan Belum Selesai, Pasar Hewan Malah Dibuka?

PMK di Pacitan sampai 4 Februari 2025 kemarin, jumlah kasus mencapai 1.386 ekor ternak.

TIMES Jatim,Rabu 5 Februari 2025, 16:43 WIB
16.3K
Y
Yusuf Arifai

PacitanPenyakit Mulut dan Kuku atau PMK di Pacitan rupanya masih betah berkeliaran. Sampai 4 Februari 2025 kemarin, jumlah kasus mencapai 1.386 ekor ternak. Dari angka itu, 986 masih sakit, 148 mati, 80 dipotong paksa, dan sisanya—1.173 ekor—syukur sudah sembuh.

PMK ini bukan tamu yang malu-malu. Ia sudah menyapa 140 dari 171 desa/kelurahan di Pacitan, dan tak satu pun kecamatan yang luput. 

Tentu, para peternak resah. Kalau ternaknya sehat, mereka takut tertular. Kalau sudah sakit, mereka takut bangkrut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso, angkat bicara soal vaksinasi.

"Tahap pertama 7.000 dosis sudah selesai 4 Februari kemarin. Selanjutnya, kita akan terima 20.000 dosis dari Pemprov Jatim sekitar 14 Februari," katanya, Rabu (5/2/2025). 

Rupanya, vaksin bukan satu-satunya solusi yang ditawarkan. Ada satu lagi keputusan yang lebih "berani", yakni pasar hewan dibuka kembali. 

Surat Edaran Nomor 500.7.2.5/485/408.30/2025 diteken Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, pada 5 Februari 2025. Isinya: pasar hewan kembali beroperasi. 

Syaratnya? Hanya ternak dari Pacitan yang boleh masuk, itu pun harus berasal dari desa yang "bersih" dari PMK.

Selain itu, pemeriksaan ketat bakal diberlakukan. Dokter hewan dan paramedis kesehatan akan berjaga, memastikan ternak yang masuk ke pasar tak membawa "oleh-oleh" berupa virus.

Alasan pembukaan pasar ini sederhana, peternak butuh hidup. Kalau semua akses jual-beli ditutup, mereka akan lebih dulu kolaps sebelum ternaknya mati.

Namun, keputusan ini juga mengundang tanya, apakah pembukaan pasar tidak mempercepat penyebaran PMK? Bukankah virus ini cukup lihai berpindah dari satu ekor ke ekor lainnya?

Pemerintah berdalih, keputusan ini sudah berdasarkan regulasi: Surat Edaran Menteri Pertanian RI tentang kewaspadaan dini penyakit menular, serta Keputusan Gubernur Jatim yang menetapkan PMK sebagai bencana non-alam. Jadi, keputusan ini sah, sekaligus mengandung risiko.

Yang jelas, pasar hewan kini kembali berdenyut. Entah sebagai pusat perdagangan atau ladang uji nyali bagi ternak. Yang sehat harus ekstra waspada, yang sudah tertular hanya bisa pasrah menunggu nasib.

Satu hal yang pasti, PMK di Pacitan belum selesai. Apakah pembukaan pasar akan mempercepat pemulihan ekonomi atau malah menambah derita, kita tunggu babak berikutnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.