TIMES Jatim/Puluhan Ojol yang ikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan. (Foto : M. Abdul Basid / TIMES Indonesia).

Dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan pekerja sektor informal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember gencar lakukan sosialisasi manfaat program kepada calon peserta.

TIMES Jatim,Rabu 11 Juni 2025, 10:42 WIB
8.1K
M
M Abdul Basid

JEMBERDalam rangka memperluas cakupan kepesertaan pekerja sektor informal, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember gencar lakukan sosialisasi manfaat program kepada calon peserta. Terbaru kegiatan tersebut menyasar pengemudi ojek online yang ada di Wilayah Kabupaten Jember.

Kagiatan sosialiasi manfaat program yang dilakukan dengan santai di warung kopi yang berada di area tengah kota Jember tersebut diikuti oleh puluhan driver ojek online.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para driver online akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Hadirnya Bpjamsostek untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial ekonomi saat bekerja serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja,” ungkap Dadang.

Ditambahkan oleh Dadang, bahwa apapun aktivitas pekerjaan yang dilakukan semua memiliki risiko, termasuk pengemudi ojek online yang setiap waktu berjibaku bekerja di jalan dan tentunya risiko kerentanan cukup tinggi.

Pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti ojek online, petani, nelayan, tukang becak dan profesi lainya yang tidak terikat dengan perusahaan maupun pekerja mandiri sekarang bisa mendaftar sebagai peserta Bpjamsostek seperti halnya pekerja formal atau Pekerja Penerima Upah.

“Pekerja informal yang telah terdaftar nantinya juga memperoleh manfaat yang sama sebagaimana yang didapat oleh pekerja formal,” tambahnya.

Dengan hanya membayar iuran Rp16.800 perbulan dengan dua program yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, pekerja informal bisa mendapat manfaat yang begitu besar.

Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, manfaat yang bakal didapat yakni pengobatan dan perawatan di rumah sakit sampai sembuh total, penggantian biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, dan santunan cacat.

“Sedangkan jika terjadi risiko meninggal dunia akan mendapatkan manfaat yang diberikan bagi ahli waris sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan anak untuk dua anak dari TK sampai Perguruan Tinggi kurang lebih hingga Rp174 juta,” jelasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:M Abdul Basid
|
Editor:Dody Bayu Prasetyo

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.