https://jatim.times.co.id/
Berita

Pelaku Tabrak Lari di Bandulan Malang Menyerahkan Diri, Korban Alami Gegar Otak

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:06
Pelaku Tabrak Lari di Bandulan Malang Menyerahkan Diri, Korban Alami Gegar Otak Tabrak lari di Bandulan Kota Malang terekam CCTV. (Foto: Ist)

TIMES JATIM – Kasus tabrak lari yang viral di media sosial di Jalan Raya Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, akhirnya terungkap. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (14/1/2026) dini hari itu kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota.

Berdasarkan rekaman CCTV, korban seorang perempuan terlihat berjalan di tepi jalan sekitar pukul 04.01 WIB. Tiba-tiba, korban ditabrak sepeda motor dari arah belakang. Pelaku sempat berhenti sejenak sebelum akhirnya melarikan diri, meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian. Korban baru mendapat pertolongan beberapa menit kemudian oleh warga dan pengguna jalan.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Eko Prasetyo mengatakan, pelaku telah menyerahkan diri. Pelaku diketahui berinisial YO (26), yang datang ke kantor kepolisian pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, didampingi orang tua dan ketua RT setempat.

“Pelaku mengaku ketakutan dan merasa bersalah karena telah menabrak dan meninggalkan korban,” ujar Iptu Eko, Jumat (16/1/2026).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi N-3117-BAZ dari arah timur ke barat. Saat melintas di lokasi kejadian, motor pelaku oleng ke kiri dan menabrak korban yang tengah berjalan hendak membeli sayuran.

Akibat kejadian tersebut, korban berinisial AD (69), warga Jalan Bandulan V, Kecamatan Sukun, mengalami gegar otak. Korban telah menjalani operasi dan saat ini masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Soepraoen.

“Pelaku bekerja sebagai karyawan sortir paket di gudang ekspedisi. Dari pengakuannya, ia mengantuk saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan,” ungkapnya.

Saat ini, sepeda motor milik pelaku telah diamankan sebagai barang bukti. 

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp2 juta,” ucapnya. (*)

Pewarta : Rizky Kurniawan Pratama
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.