Gagal 5 Kali Restorative Justice, Pelaku Pencurian Burung Cendet di Kawasan Konservasi Akhirnya Diproses Hukum
Terdakwa Masir saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Kamis (11/12/2025) (FOTO: ANTARA/Novi Husdinariyanto)

Gagal 5 Kali Restorative Justice, Pelaku Pencurian Burung Cendet di Kawasan Konservasi Akhirnya Diproses Hukum

JPU Kejari Situbondo tuntut 2 tahun penjara untuk Masir (71) yang kedapatan ke-6 kalinya menangkap Burung Cendet di Taman Nasional Baluran. Upaya restorative justice gagal karena pelaku mengulangi pelanggaran serupa berkali-kali.

TIMES Jatim,Jumat 12 Desember 2025, 13:47 WIB
28.8K
A
Antara

SITUBONDOJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Masir (71) yang diduga menangkap lima ekor Burung Cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Tuntutan minimal ini diajukan karena pelaku telah melakukan pelanggaran serupa berulang kali.

Kasi Intel Kejari Situbondo, Huda Hazamal, menjelaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi syarat untuk penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice). “Terdakwa sudah lima kali melakukan penangkapan burung di kawasan konservasi,” ujarnya di Situbondo, Jumat (12/12/2025).

Menurut Huda, pelaku telah ditangkap sebanyak enam kali, dan lima kali sebelumnya hanya mendapat peringatan atau penyelesaian non-hukum oleh pihak Taman Nasional Baluran. “Kami prihatin karena terdakwa sudah berusia 71 tahun, dan sidang terhadap terdakwa ini merupakan upaya terakhir,” tambahnya.

Sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum telah dilaksanakan pada Kamis (11/12/2025). Agenda selanjutnya adalah replik (tanggapan jaksa) dan duplik (jawaban terdakwa) pada pekan depan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan pentingnya penegakan hukum konsisten terhadap pelanggaran di kawasan konservasi, meskipun pelaku berusia lanjut, terlebih jika telah melakukan pelanggaran berulang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.