Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Sadar Kawasan Tanpa Rokok
TIMES Jatim/Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari pada saat menyampaikan pentingnya kesadaran tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Rakyat, Selasa (2/12/2025). (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Sadar Kawasan Tanpa Rokok

Pemkot Mojokerto telah mengeluarkan payung hukum mengenai penetapan kawasan tanpa rokok dan meminta masyarakat menaati aturan dan tidak merokok di area yang telah ditetapkan.

TIMES Jatim,Selasa 2 Desember 2025, 17:40 WIB
15.3K
T
Thaoqid Nur Hidayat

MojokertoPemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat komitmen mewujudkan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Secara regulasi Pemerintah Kota Mojokerto telah memiliki Perda yang mengatur tentang KTR, yakni Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018. 

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa Pemkot telah mengeluarkan payung hukum mengenai penetapan kawasan tanpa rokok. Adanya regulasi ini, Ning Ita, sapaannya meminta masyarakat menaati aturan dan tidak merokok di area yang telah ditetapkan.

“Artinya, minimal di tempat-tempat itu tolong jenengan jangan ngerokok. Sing kudu arep ngerokok, ya di luar KTR yang sudah di-SK-kan. Merokok itu tidak hanya soal kesehatan personal panjenengan, tapi ini kesehatan komunal. Jangan enggak sehatnya ditularkan kepada orang lain. Ini akan menjadi dosa berjamaah kalau sudah begitu,” katanya dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KTR di Rumah Rakyat, Selasa (2/12/2025).

Terdapat tujuh kategori area yang wajib bebas asap rokok, meliputi fasilitas pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Menurutnya, keberhasilan penerapan KTR sangat bergantung pada kesadaran individu.

“Kalau memang kesadaran pribadinya masih belum, ya tolong merokok tapi jangan di tempat yang bisa mempengaruhi orang lain menjadi tidak sehat,” kata Ning Ita.

Ning Ita juga menautkan upaya dengan Panca Cita pembangunan Kota Mojokerto, dimana misi pertama menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui kualitas kesehatan.

“Kita berharap masyarakat Kota Mojokerto ini benar-benar menjadi masyarakat yang sehat. Salah satu indikator sehat adalah tidak merokok,” tegasnya.

Sebagaimana disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Mojokerto Hesti Puspasari monev KTR tahun 2025 menyasar 347 lokasi dan 193 lokasi yang telah menerapkan KTR 100 persen. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Thaoqid Nur Hidayat
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jawa Timur, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.