TIMES JATIM, MOJOKERTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menemukan 2.784 data pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto.
Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga, Afidatusholikha menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil pencermatan Bawaslu terhadap data yang telah diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto.
“Setelah untuk melakukan pencermatan data kami mengintruksikan jajaran pengawasan Bawaslu ke bawah, Kami menemukan 2.784 data pemilih dengan alamat RT 00 RW 00. Ada dua fakta juga yang kita temukan selama proses uji fakta,” terang Afida kepada TIMES Indonesia, Selasa (23/5/2023).
Afida merinci setelah jajaran pengawas melakukan uji fakta terkait data pemilih RT 00 RW 00, pihaknya menemukan dua fakta penting.
“Fakta pertama, sebenarnya RT/RW-nya bukan 0/0, kami minta para pengawas mencatat nomor RT/RW yang benar itu seperti apa,” tegasnya.
“Fakta kedua, khususnya terjadi di daerah-daerah perumahan. Dimana Kartu Keluarga (KK) RT/RW-nya hanya bersimbol dash (-) seperti garis hubung begitu, sehingga kemudian dikonversi ke angka menjadi nol (0),” sambungnya.
Fakta-fakta ini telah dicatat dan menjadi saran perbaikan yang sudah dilayangkan kepada KPU Kabupaten Mojokerto.
Awasi Data Pemilih TPS Khusus
Tidak berhenti disana, Bawaslu juga mengawasi data-data pemilih yang berada di TPS Lokasi Khusus (TPS Khusus). “Para pengawas kami juga tengah mempersiapkan hasil pengawasan mereka terhadap DPSHP yang sudah ditetapkan. Kita minta untuk mencermati kembali utamanya yang berkaitan dengan TPS lokasi khusus (TPS Khusus),” jelas Afida.
Afida menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari salah satu pemilih yang tercatat di TPS Khusus di Kecamatan Pungging.
“Kami ada laporan ada warga yang tidak bersekolah di sana namun datanya masih di sana, sehingga yang bersangkutan meminta dipindah kembali ke TPS asalnya di daerah Kecamatan Mojosari, hal ini akan menjadi saran perbaikan kepada KPU agar dikembalikan ke TPS asalnya,” tegas Afida.
Menurut Afida, TPS Lokasi Khusus adalah bagi mereka yang berdomisili di sana dan ketika hari pencoblosan dimungkinkan tidak bisa keluar dari domisili. Jadi untuk pemilih yang seharusnya tidak tinggal disitu, sebenarnya tidak perlu dimasukkan menjadi pemilih dalam TPS Khusus.
“Jadi di awal sebelum penetapan DPS, sebenarnya Pacet, Amanatul Ummah sudah mengusulkan, tapi karena datanya tidak lengkap, maka dilakukan pending. Pada saat perbaikan DPS, mereka ternyata bisa melengkapi data-data pemilihnya, akhirnya diberi TPS Lokasi khusus, jadi ada tambahan 1 TPS Khusus,” pungkas Afida.
Diketahui bersama bahwa TPS Khusus di Kabupaten Mojokerto terletak di 4 Kecamatan, yakni Gondang, Pungging, Jatirejo, dan Pacet.
Pewarta | : Thaoqid Nur Hidayat |
Editor | : Irfan Anshori |