https://jatim.times.co.id/
Berita

Mengaku Penyidik KPK RI, Kuli Bangunan Tipu Lembaga Pendidikan di Gresik

Senin, 19 Oktober 2020 - 16:46
Mengaku Penyidik KPK RI, Kuli Bangunan Tipu Lembaga Pendidikan di Gresik Pelaku saat ditanya oleh Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat konfrensi pers terkait penipuan (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMES JATIM, GRESIK – Seorang kuli bangunan berinisial VA ditangkap Polres Gresik Jawa Timur karena mengaku seorang penyidik KPK RI dan terbukti menipu lembaga pendidikan di Kabupaten Gresik.

Pelaku asal Kabupaten Lamongan ini memperdayai pengurus lembaga pendidikan di wilayah Kecamatan Cerme. Kemudian, pelaku juga menipu pemilik kos dengan memberikan satu lembar cek palsu.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan jika pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat serta korban penipuan. Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi penipuan.

"Tapi kami terus mengembangkan kasus ini. Jika ada korban bisa langsung melapor ke polisi. Tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain," katanya saat konferensi pers di Halaman Mapolres Gresik, Senin (19/10/2020).

Dengan iming-iming akan dibantu bisa mencairkan dana bantuan dari pemerintah pusat, Mantan Kapolres Ponorogo ini menerangkan, pelaku meminta uang Rp 5 Juta dari lembaga pendidikan. 

Untuk memuluskan aksinya imbuh Kapolres Arief, pelaku mengaku sebagai anggota penyidik KPK RI. Selain itu dari barang bukti, pelaku juga mengaku sebagai Advokat dan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Wartawan.

"Juga dengan terus menunjukkan uang palsu didalam koper serta buku rekening tertulis miliaran rupiah yang ternyata palsu. Itu semua agar korban percaya," ungkap dia.

Alumnus Akpol 2001 ini berharap ke masyarakat agar tidak mempercayai jika ada oknum meminta sejumlah uang dengan mengaku sebagai aparat baik KPK, Mabes Polri dan Polda.

"Jadi, masyarakat jangan percaya jika ada orang yang mengaku oknum aparat untuk meminta uang, jika ada langsung laporkan saja," pesannya, menambahkan.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kwitansi, rekening bank palsu, jaket bertuliskan KPK, sejumlah pin, pistol mainan dan uang palsu satu koper.

Pelaku penipuan ke lembaga pendidikan di Kabupaten Gresik yang mengaku sebagai penyidik KPK RI akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang diancam pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

Pewarta : Akmalul Azmi
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.