TIMES JATIM, JAKARTA – Pilkada lanjutan akan dilaksanakan pada September 2025 apabila pasangan calon (paslon) tunggal kalah dari kotak kosong dalam Pilkada 2024.
"Apabila paslon tunggal tidak mencapai 50 persen suara, pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025," ujar Idham Holik, anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara saat memantau rekapitulasi suara di KPU Pangkalpinang, Minggu (1/12/2024).
Idham menjelaskan, pelaksanaan Pilkada lanjutan ini sesuai dengan Pasal 54d ayat 2 dan 3, serta hasil konsultasi antara KPU, Komisi II DPR RI, dan Kemendagri. Berdasarkan aturan tersebut, jika paslon tunggal tidak memenuhi ambang batas suara, maka pemungutan ulang harus dilakukan paling lambat satu tahun setelah Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada 27 November 2024.
"Keputusan ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengatur bahwa pilkada lanjutan harus dilaksanakan dalam waktu maksimal satu tahun sejak pemungutan suara sebelumnya," tambahnya.
KPU akan segera merilis jadwal resmi beserta program untuk pelaksanaan Pilkada lanjutan. Namun, Idham menekankan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rekapitulasi suara resmi yang dilakukan berjenjang oleh KPU daerah, termasuk di Kota Pangkalpinang.
"Jika hasil resmi menunjukkan paslon tunggal tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara, tahapan Pilkada lanjutan akan dilakukan sesuai prosedur Pilkada Serentak 2024, termasuk pembukaan pendaftaran calon kepala daerah baru," jelasnya.
Menurut Idham, hasil rekapitulasi suara yang tengah berlangsung di Kota Pangkalpinang akan menjadi penentu apakah pilkada lanjutan diperlukan atau tidak. "Kita tunggu hasil resminya untuk memastikan apakah pilkada lanjutan akan digelar tahun depan," ucapnya.
Sebagai informasi, ada 37 pasangan calon (paslon) tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Jumlah ini berkurang dibandingkan jumlah sebelumnya di mana ada 44 bakal paslon yang mendaftar ke KPU dan sempat tak mendapatkan lawan.
Berikut daftar wilayah dengan paslon tunggal berdasarkan data KPU RI:
Pilkada Provinsi:
1. Papua Barat - Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani
Pilkada Kabupaten:
1. Aceh, Aceh Utara - Ismail A Jalil-Tarmizi
2. Aceh, Aceh Tamiang - Armia Pahmi-Ismail
3. Sumatera Utara, Asahan - Taufik Zainal Abidin-Rianto
4. Sumatera Utara, Labuhanbatu Utara - Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung
5. Sumatera Utara, Pakpak Bharat - Franc Bernhard Tumanggor-Mutsyuhito Solin
6. Sumatera Utara, Serdang Bedagai - Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan
7. Sumatera Utara, Nias Utara - Amizaro Waruwu-Yusman Zega
8. Sumatera Utara, Dharmasraya - Annisa Suci-Ramadhani Leliarni
9. Sumatera Selatan, Empat Lawang - Joncik Muhammad-Arifai
10. Jambi, Batanghari - Muhammad Fadhil Arief-Bakhtiar
11. Sumatera Selatan, Ogan Ilir - Panca Wijaya Akbar-H. Ardani
12. Bengkulu, Bengkulu Utara - Arie Septia Adinata-Sumarno
13. Lampung, Lampung Barat - Parosil Mabsus-Mad Hasnurin
14. Lampung, Tulang Bawang Barat - Novriwan Jaya-Nadirsya
15. Kepulauan Bangka Belitung, Bangka - H. Mulkan-Ramadian
16. Kepulauan Bangka Belitung, Bangka Selatan - Riza Herdavid-Debby Vita Dewi
17. Kepulauan Riau, Bintan - Roby Kurniawan-Deby Maryanti
18. Jawa Barat, Ciamis - Herdiat Sunarya-Yana Diana Putra
19. Jawa Tengah, Banyumas - Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti
20. Jawa Tengah, Sukoharjo - Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo
21. Jawa Tengah, Brebes - Paramitha Widya Kusuma-Wurja
22. Jawa Timur, Trenggalek - Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Nata Negara
23. Jawa Timur, Ngawi - Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko
24. Jawa Timur, Gresik - Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif
25. Kalimantan Barat, Bengkayang - Sebastianus Darwis-Syamsul Rizal
26. Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu - Andi Rudi Latif-Bahsanuddin
27. Kalimantan Selatan, Balangan - Abdul Hadi-Akhmad Fauzi
28. Kalimantan Utara, Malinau - Wempi W. Mawa-Jakaria
29. Sulawesi Selatan, Maros - A. S. Chaidir Syam-Muetazim
30. Sulawesi Tenggara, Muna Barat - La Ode Darwin-Ali Basa
31. Sulawesi Barat, Pasangkayu - Yaumil Ambo Djiwa-Herny
Pilkada Kota:
1. Kepulauan Bangka Belitung, Kota Pangkal Pinang - Maulan Aklil-Masagus M Hakim
2. Jawa Timur, Kota Pasuruan - Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi
3. Jawa Timur, Kota Surabaya - Eri Cahyadi-Armuji
4. Kalimantan Timur, Kota Samarinda - Andi Harun-Saefuddin Zuhri
5. Kalimantan Utara, Kota Tarakan - Khairul-Ibnu Saud. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pilkada Lanjutan Digelar September 2025 jika Paslon Tunggal Kalah
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |