TIMES JATIM, MALANG – Pemkot Malang menegaskan komitmennya untuk merealisasikan program ducting atau penanaman kabel utilitas ke dalam tanah pada 2026. Program ini ditujukan untuk menata kabel udara yang selama ini dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, secara kebijakan Pemkot Malang telah mengarah pada penerapan ducting. Saat ini, pemerintah daerah hanya menunggu penguatan regulasi sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
“Kami sudah mengarah ke sana, tinggal regulasinya saja yang belum. Bisa berbentuk perda atau regulasi lain. Setelah itu baru kami implementasikan,” ujar Wahyu, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, dari sisi kesiapan teknis, Pemkot Malang telah siap menjalankan program tersebut. Penataan kabel akan dilakukan secara bertahap dengan menetapkan kawasan prioritas sebagai tahap awal.
“Kesiapan teknis sudah ada. Tinggal menentukan kawasan prioritas dan skema pelaksanaannya, apakah melibatkan pihak ketiga, melalui CSR, atau menggunakan APBD,” ungkapnya.
Kawasan yang menjadi prioritas utama adalah wilayah dengan daya tarik tinggi bagi masyarakat dan wisatawan, seperti Kayutangan Heritage serta sejumlah jalan protokol di Kota Malang.
“Yang jelas kawasan yang banyak menarik perhatian masyarakat, seperti Kayutangan Heritage dan jalan-jalan protokol, itu yang akan didahulukan,” imbuhnya.
Wahyu optimistis program ducting dapat mulai direalisasikan pada 2026. Namun demikian, Pemkot Malang masih mengkaji skema pembiayaan yang paling efektif dan berkelanjutan.
“Insyaallah 2026 sudah bisa dilakukan. Untuk anggaran, apakah nanti kerja sama dengan pihak ketiga, CSR, atau APBD, itu yang sedang kami siapkan,” katanya.
Sebagai langkah awal, Pemkot Malang juga telah menjalin komunikasi dengan perusahaan penyedia layanan utilitas atau provider. Langkah ini dilakukan agar para provider memiliki waktu persiapan sebelum penataan kabel dilaksanakan.
“Kami sudah mengingatkan para provider bahwa kabel-kabel ini akan ditata dan ditanam di dalam tanah. Jangan sampai nanti mendadak tanpa persiapan,” ujarnya.
Pemberitahuan resmi juga telah disampaikan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada perusahaan provider terkait rencana tersebut.
“Respons mereka ya harus mengikuti kebijakan pemerintah. Karena itu, regulasi menjadi penting untuk memperkuat langkah kami,” ucapnya. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |