TIMES JATIM, BANYUWANGI – Penyelundupan ratusan botol arak ilegal berhasil digagalkan Satpolairud Polresta Banyuwangi bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi.
Pengungkapan kasus penyelundupan tersebut dalam rangka operasi pekat. Sebanyak 540 botol arak yang tidak memiliki izin edar telah diamankan dari seorang pelaku di saat masih atas Kapal Motor Penyeberangan (KMP), ketika bersandar di Dermaga ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Jumat (7/3/2025).
Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi, A.Md., S.H., mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi," katanya Sabtu (8/3/2025).
Saat pemeriksaan kendaraan berlangsung di atas kapal, Kompol M. Wahyudi menerangkan, petugas pemeriksaan mencurigai sebuah bus yang akan turun dari kapal. Selanjutnya diperiksalah bus tersebut.
Ternyata benar, petugas menemukan ratusan botol arak yang dikemas dalam sebuah kardus. Arak-arak itu berada di bagasi bus yang dikemudikan oleh seorang pria bernama MM (44), warga Jepara, Jawa Tengah.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 540 botol arak berukuran 600 ml yang dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi atau izin edar yang sah,” tuturnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan bernama S di Denpasar, Bali. Karena tidak memiliki izin yang sah, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan terus meningkatkan patroli, baik di perairan maupun jalur transportasi darat dan laut, guna mencegah masuknya minuman keras ilegal di Banyuwangi,” tegas Kompol M. Wahyudi.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal," imbuhnya.
Polresta Banyuwangi akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minuman beralkohol ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |