TIMES JATIM, SURABAYA – Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya boleh beroperasi kembali setelah sempat diberhentikan akibat pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai. Meski sudah boleh beroperasi, Pemkot Surabaya mewajibkan untuk pengelola dan pengunjung mematuhi aturan protokol kesehatan yang ada.
Sedikitnya sebanyak 119 pemilik tempat hiburan umum sudah melakukan pengajuan terkait pembukaan usaha, untuk kemudian mendapatkan asesmen dan penandatanganan Pakta Integritas di kantor BPB Linmas Surabaya.
‘’Bagi yang sudah diasesmen, di kolom pakta integritas sudah ada keterangannya kapan mau mulai buka (RHU-nya). Hari ini boleh, besok boleh, atau seminggu lagi boleh,’’ ujar Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Kesiapansiagaan BPB Linmas Surabaya, Hendry Simanjuntak, Senin (25/10/2021).
Sejumlah pemilik Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya menandatangani pakta integritas untuk kembali beroperasi. (FOTO: Humas Pemkot Surabaya for TIMES Indonesia)
Para pengelola usaha wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jam operasional ini nantinya akan disesuaikan dengan mobilitas masyarakat di tempat-tempat tersebut.
Cara ini dilakukan untuk meminimalisir adanya kerumunan orang yang berlebih.
‘’Kalau yang buka siang seperti spa dan lain sebagainya, maksimal tutup pukul 22.00 WIB. Kalau yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB,’’ ujarnya.
Peraturan-peraturan lain juga turut diberikan yakni untuk setiap tempat hiburan akan diberikan barcode khusus untuk bisa diakses pada PeduliLindungi. Untuk memudahkan tracing oleh Satgas Covid-19, maka para pengunjung diwajibkan untuk sudah vaksin apabila ingin memasuki tempat hiburan.
Kemudian pengunjung mengisi data diri pada aplikasi PeduliLindungi, sesuai dengan KTP. Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dijalankan dan dipatuhi oleh semuanya.
Kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan maksimal sebanyak 75 persen. Apabila kedapatan melanggar maka tempat usaha akan ditutup dengan durasi minimal 4 bulan.
‘’Artinya, ada Satgas Covid-19 yang mengontrol protokol kesehatannya, kalau melanggar langsung ditutup. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 10 tahun 2021,’’ tegasnya terkait pembukaan Tempat Rekreasi Hiburan Umum.
Pewarta | : Ammar Ramzi (MG-235) |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |