Berita

Penyekatan Mudik, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Sepi

Sabtu, 08 Mei 2021 - 17:10
Penyekatan Mudik, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Sepi Kapal sandar di pelabuhan Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Kebijakan pemerintah untuk melakukan penyekatan terkait larangan mudik lebaran di pintu masuk Jawa Timur terbilang mujarab. Pantauan TIMES Indonesia di Banyuwangi, pelabuhan Ketapang Banyuwangi nampak sangat sepi. Sejak diberlakukan penyekatan, hanya nampak kendaraan logistik saja yang melakukan penyeberangan.

Rata-rata hanya kendaraan truk dan angkutan sayuran saja yang melintas. Jumlaj rute lalulintas di Selat Bali ini juga dikurangi. Total kapal yang beroperasi pun tidak sebanyak sebelumnya.

"Bisa dibilang berhasil. Sejauh ini (sejak tanggal 6) aktivitas penyeberangan hanya kendaraan - kendaraan logistik saja. Tentunya juga kendaraan yang berkepentingan sesuai edaran Satgas Covid-19," kata General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Banyuwangi, Suharto, Sabtu (8/5/2021).

Untuk mensukseskan kebijakan penyekatan mudik ini, rupanya ada dermaga di pelabuhan Banyuwangi yang tidak dioperasikan. Bahkan, dari 32 kapal yang beroperasi kini hanya tinggal 23 kapal saja.

"Ada pengurangan kapal. Sekarang hanya 23 kapal saja yang operasi. Berkurang 9 kapal dari sebelumnya," katanya.

Dari segi pemasukan juga sempat mengalami peningkatan sekitar 52 persen dibandingkan dengan arus mudik lebaran tahun 2020 lalu. Untuk saat ini pihak pelabuhan tidak menutup penjualan tiket kapal secara online.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi, Harry Mac menyatakan meski ada larangan mudik, namun aplikasi penjualan tiket online tetap dibuka.

Namun, saat calon penumpang hendak booking tiket ada pesan yang muncul. Pesan tersebut memberitahukan jika ada ketentuan penyeberangan. Berlaku untuk golongan I sampai VA. Sehingga yang tidak masuk kategori pengecualian tidak akan bisa membeli tiket.

Adapun pengecualian penyeberangan di pelabuhan Ketapang Banyuwangi ini berlaku bagi; kendaraan logistik, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan ibu hamil yang berkepentingan mendesak (melahirkan) dan pelayanan kesehatan darurat. Selain itu, semuanya tidak diperbolehkan melintas karena kebijakan penyekatan mudik lebaran tahun 2021 ini. (*)

Pewarta : Agung Sedana
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.