TIMES JATIM, JOMBANG – Komisi A DPRD Kabupaten Jombang (DPRD Jombang) menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan warga Desa Tapen, Kecamatan Kudu di Ruang Rapat Komisi A, pada Senin (28/10/2024).
Pertemuan ini dilakukan untuk membahas polemik terkait status tanah yang kini menjadi perbincangan warga, karena di atasnya telah berdiri sejumlah hunian.
Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, menjelaskan bahwa hearing ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait alih kepemilikan lahan oleh pemerintah desa (Pemdes).
"Kami menerima laporan dari masyarakat yang mempertanyakan status tanah yang mereka tempati. Masalah ini muncul setelah adanya perubahan kepemilikan lahan oleh Pemdes," jelasnya, Senin (28/10/2024).
Hasil dari pertemuan tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan diskusi lebih lanjut dengan Pemdes Tapen. "Kami akan menggunakan hasil pembahasan ini sebagai bahan pertemuan dengan pemerintah desa. Fokus kami adalah memastikan status tanah yang sudah menjadi tempat hunian warga," tambahnya.
Totok menyebut ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mencari kejelasan status tanah, salah satunya dengan meminta keterangan langsung dari Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Tapen.
"Jika Pemdes Tapen tidak bisa memberikan penjelasan yang jelas, kami akan menelusuri status tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mengetahui riwayat tanah tersebut sebelum berstatus sebagai tanah desa," ungkap Totok.
Dari keterangan warga yang mengikuti hearing, diketahui bahwa tanah yang dipermasalahkan dulunya merupakan milik pabrik gula. Namun, seiring berjalannya waktu, tanah tersebut beralih menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, lalu saat ini dikelola oleh Pemdes.
"Sesuai informasi dari warga, awalnya tanah tersebut dimiliki oleh pabrik gula, namun kemudian beralih menjadi tanah Pemkab Jombang, dan sekarang menjadi milik pemerintah desa," jelasnya.
Saat ditanya tentang rencana pertemuan dengan Pemdes, Totok mengatakan jadwalnya masih perlu disesuaikan dengan agenda Komisi A dan Pemdes.
"Kita akan melihat dulu jadwalnya. Setelah menemukan waktu yang tepat, kami akan segera mengagendakan pertemuan tersebut," katanya.
Di sisi lain, Irwan, salah satu warga Desa Tapen, mengaku mendirikan bangunan di lahan tersebut karena mengetahui tanah tersebut tidak memiliki pemilik. Sebelum mendirikan bangunan, ia sempat berkonsultasi dengan perangkat desa.
"Sejauh yang kami tahu, tanah ini tidak bertuan. Sebelum membangun, saya sempat meminta izin kepada perangkat desa," kata Irwan.
Meski begitu, perangkat desa tidak memberikan izin resmi maupun larangan. Namun, Irwan mengakui bahwa sejak mendirikan bangunan, ia belum pernah membayar pajak.
"Perangkat desa hanya mengatakan tidak bisa memberikan izin atau melarang. Dan sejak awal sampai sekarang, saya memang belum pernah membayar pajak," tambahnya.
Irwan juga menyinggung ketentuan hukum terkait tanah yang tidak bertuan. "Sejauh yang kami pahami, jika ada tanah tanpa pemilik, penghuni yang telah menempati selama 20 tahun bisa mengajukan status kepemilikan. Namun, ketika tanah ini berubah menjadi milik pemdes, tidak ada proses yang dijalani," tutupnya.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Komisi A DPRD Jombang Gelar Hearing Bahas Status Tanah di Desa Tapen
Pewarta | : Rohmadi |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |