https://jatim.times.co.id/
Berita

BPN Banyuwangi Tegaskan Bahwa Tanah Pakel Masuk Wilayah HGU PT Bumisari

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:37
BPN Banyuwangi Tegaskan Bahwa Tanah Pakel Masuk Wilayah HGU PT Bumisari Surat BPN Banyuwangi terkait wilayah Sertifikat HGU PT Bumisari. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, BANYUWANGI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi menegaskan bahwa tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin, masuk wilayah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Bumisari Maju Sukses (PT Bumisari).

Penegasan ini dilontarkan BPN Banyuwangi, melalui surat bersifat Penting, Nomor : 992/600.1.35.10/VII/2024, tertanggal 1 Juli 2024. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Peranahan Banyuwangi, Machfoed Efendi, A.Ptnh, tersebut ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, dengan perihal Klarifikasi terhadap surat Kakantah Banyuwangi kepada Ketua Forsuba Tahun 2018 terkait permasalahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

“Bahwa saat pertama kali SHGU PT. BUMI SARI terbit yakni SHGU No. 6/Songgon dengan Luas 9.995.500 M2 dan SHGU No. 2/Segobang dengan luas 1.902.600 M2 tgl. 21-04-1972, a.n. PT. BUMI SARI, berdasarkan SK Menteri Agraria No. SK.4/HGU/64, tgl. 20-12-1964, adapun pada saat itu letak HGU hanya meliputi wilayah Desa Songgon dan Desa Segobang (belum ada pemekaran dan perubahan batas wilayah pada tahun 2015),” begitu penjelasan poin pertama dalam surat.

Selanjutnya, pada poin kedua dijabarkan bahwa Sertifikat HGU No. 295, 296, 297, dan 298 /Banyuwangi yang berlaku saat ini atas nama PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses, yang berakhir haknya tanggal 31 Desember 2034.

Adapun letak dan luas HGU PT Bumisari, sama atau tidak bergeser. Atau dengan kata lain masuk di wilayah administrasi Desa Pakel. Setelah mengalami pemekaran dan perubahan batas wilayah pada 2015.

Terbitnya surat BPN Banyuwangi ini diharapkan mampu menjadi salah satu solusi permasalahan konflik sosial yang selama ini menimpa warga Desa Pakel, Kecamatan Licin. Terlebih upaya Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, dalam meng inisiatori terciptanya kedamaian warga mendapat dukungan penuh Tim Terpadu.

Yakni Tim penyelesaian konflik sosial yang berisi Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas beserta SKPD terkait, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Lanal Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pengadilan Negeri Banyuwangi dan lainnya.

Yang terbaru, untuk bisa hidup damai, warga Desa Pakel, pun telah membentuk Presidium Gerakan Pakel Damai dan Sejahtera (Presidium GPDS). Dalam deklarasi mereka mengecam dan menolak keberadaan pihak luar yang kerab menebar hoaks, kebencian dana permusuhan antar warga. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.