https://jatim.times.co.id/
Berita

Pedagang Pasar Mojorejo Somasi Pemkot Madiun, Dugaan Malaadministrasi Pengalihan Izin Kios

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:04
Pedagang Pasar Mojorejo Somasi Pemkot Madiun, Dugaan Malaadministrasi Pengalihan Izin Kios Pedagang Pasar Mojorejo Kota Madiun mengirim surat somasi atas pengalihan izin penempatan kios. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

TIMES JATIM, MADIUN – Potensi konflik antarpedagang akibat pengalihan izin penempatan kios oleh Pemkot Madiun tidak hanya terjadi di Pasar Sleko saja. Namun mulai merambat ke pasar lainnya di Kota Madiun. Kali ini pedagang di Pasar Mojorejo juga bereaksi atas pengalihan izin dengan dalih penertiban itu.

Sejumlah pemilik kios mendatangi kantor Dinas Perdagangan (Disdag). Mereka mengirim surat somasi kepada Kepala Disdag atas pengalihan izin penempatan kios yang dinilai sepihak. "Kantor unit Pasar Mojorejo tutup. Jadi kami langsung ke sini (kantor Disdag)," ujar Agus Khusairi salah seorang pedagang Pasar Mojorejo.

menerima-surat-somasi-yang-dikirim-pedagang-Pasar-Mojorejo..jpgPetugas Dinas Perdagangan Kota Madiun menerima surat somasi yang dikirim pedagang Pasar Mojorejo. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

Dalam surat somasi yang dikirim, pedagang Pasar Mojorejo menuntut izin penempatan yang dialihkan ke orang lain kembali ke pemegang semula. Sebab keputusan pengalihan tersebut dinilai merugikan mereka.

"Kami rutin membayar retribusi. Dulu kami mendapatkan kios ini juga tidak gratis. Sekarang kok dialihkan begitu saja ke orang lain," ujar Agus.

Sebelumnya, Pemkot Madiun memberikan surat peringatan (SP) kepada pemegang izin kios. Alasan pemberian SP karena kios ditempati orang lain. Beberapa pedagang mengaku sudah memenuhi syarat sesuai SP agar kiosnya tidak disegel atau ditarik izinnya.

menerima-surat-somasi-yang-dikirim-pedagang-Pasar-Mojorejo-a..jpg

"Yang menempati kios sudah saya minta pindah karena mau saya pakai sendiri. Uang peminjaman juga sudah saya kembalikan. Tapi sampai sekarang nggak mau pindah karena katanya izin kios saya dialihkan ke dia," ungkap Lusiana pemilik kios lainnya.

Lusiana mengungkapkan, izin penempatan kios diperolehnya sejak 2017. Sebelumnya izin kios atas nama nenek dan ibunya. Selama  memegang izin penempatan, Lusiana mengaku rutin membayar retribusi.

"Dulu nenek dan ibu saya dapat kios itu juga bayar. Apalagi yang diberi izin sekarang KTP-nya dari Sumatra. Kok bisa dapat izin kios di sini," protesnya.
Pedagang Pasar Mojorejo memberikan tenggat waktu lima hari kepada Kepala Disdag Kota Madiun untuk merespons surat somasi yang dikirim. Jika tidak ada respons maka pedagang akan mengambil langkah hukum. "Kami akan melapor ke ombudsman, menggugat ke PTUN dan mengajukan gugatan perdata," tegas Agus Khusairi.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Madiun Edhi Soehardono membenarkan telah menerima surat somasi dari pedagang Pasar Mojorejo. "Ada delapan surat yang kami terima. Nanti akan kami sampaikan ke kepala dinas," ujar Edhi.

Menurut Edhi, respons atas surat somasi menunggu disposisi dari Kepala Disdag. Sekretariat hanya berwenang menerima dan melayani secara administrasi saja. "Masalah tanggapan nunggu disposisi dari kepala dinas. Biasanya turun ke bidang teknis terkait. Sekretariat hanya menaikkan saja," jelas Edhi.

Saat menyampaikan surat somasi, pedagang Pasar Mojorejo sempat bersitegang dengan petugas. Pedagang menghendaki tanda terima surat dibubuhi tanda tangan dan stempel. Tetapi petugas menyatkan stempel hanya diberikan untuk surat resmi ke luar. Akhirnya pedagang menerima secarik tanda terima yang ditandatangani Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Madiun.

Berikut isi surat somasi yang dikirim pedagang Pasar Mojorejo :
I. DASAR SOMASI
1. UU Nomor 30/2014 Pasal 7 dan 10 bahwa keputusan tata usaha negara berkewajiban memberikan kesempatan masyarakat untuk didengar pendapatnya, memberitahu, dan mematuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

2. Tindakan pengalihan SIP secara sepihak merupakan bentuk maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan tidak patuh standar prosedur (UU Nomor 37/2008):

3. Kami sudah memenuhi kewajiban membayar retribusi secara rutin hingga Tahun 2025, meskipun SIP tidak dikeluarkan untuk Tahun 2024-2025, sehingga secara hukum saya memiliki hak prioritas atas kepemilikan SIP. Namun justru Tanggal 18 Nopember 2025 SIP kami dicabut. Ini jelas menimbulkan kerugian materiil dan immaterial bagi kami.

4. KUHP Perdata Pasal 1238 bahwa somasi merupakan peringatan resmi sebelum upaya hukum dilakukan.

II. TUNTUTAN SOMASI

1. Kepala Dinas Perdagangan membatalkan tindakan pengalihan SIP kami kepada pihak lain dan mengembalikan status kepemilikan SIP kepada saya sebagai pemegang sah;

2. Meminta surat klarifikasi dan konfirmasi mengenai alasan, dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam pengalihan tersebut;
3. Menghentikan seluruh tindakan administratif yang dapat merugikan hak saya atas toko/kios/los tersebut.

III. BATAS WAKTU

Kami memberikan batas waktu 5 (lima) hari herja sejak diterimanya surat somasi ini untuk Kepala Dinas Perdagangan melakukan pemulihan hak dan memberikan jawaban tertulis. Namun apabila dalam waktu tersebut tidak ada penyelesaian yang memuaskan, maka saya sebagai pedagang korban pengalihan SIP secara sepihak akan:

1. Mengajukan laporan resmi kepada Ombudsman karena dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang; atau
2. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); atau
3. Menempuh langkah hukum berupa gugatan perdata jika kami anggap perlu.

IV. PENUTUP
Demikian somasi ini kami sampaikan dengan itikad baik demi mengutamakan penyelesaian secara administratif. Semoga mendapatkan perhatian dan terima kasih. (*)

Pewarta : Yupi Apridayani
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.