https://jatim.times.co.id/
Berita

Pemkab Mojokerto Perpanjang Masa PPKM, Kantor Diperketat Restoran Dilonggarkan

Rabu, 27 Januari 2021 - 14:19
Pemkab Mojokerto Perpanjang Masa PPKM, Kantor Diperketat Restoran Dilonggarkan Kantor Bupati Mojokerto (Foto: Thaoqid Nur Hidayat/TimesIndonesia)

TIMES JATIM, MOJOKERTOPemkab Mojokerto resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran no : 130/128/416-034/2021 tentang Pengetatan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Mojokerto.

 Berikut 11 poin penting yang harus diketahui tentang perpanjangan PPKM tersebut :

1. Perkantoran komposisi 50-50

Aktivitas perkantoran wajib menerapkan 50% bekerja di kantor (WFO) dan 50% wajib bekerja di rumah (WFH).

2. Perketat 3M.

Memperketat peningkatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak) serta meningkatkan fasilitas kesehatan (Ruang ICU, tempat tidur, maupun ruang isolasi)

3.  Operasi Yustisi

Meningkatkan pengawasan operasi Yustisi yang dilakukan Satpol PP yang bekerjasama dengan Polri dan TNI.

4.  Seluruh Perangkat Daerah wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Seluruh Perangkat Daerah/lnslansi Pemerintah/BuMD di Lingkungan pemerintah Kabupaten Mojokerto wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Diharuskan juga menyediakan standar sarana prasana kesehatan di tempat kerja/perkantoran antara lain : alat pengukur suhu lubuh, handsanitizer seda tempat cuci tangan.

5. Aktifitas Pembelajaran Seluruhnya Daring

Semua kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan daring/online.

6. Sektor Esensial dapat Beroperasi 100%

Sektor esensial seperti pasar tradisional bisa beroperasi 100% asal tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

7. Pembatasan Kegiatan Restoran & Toko Modern.

Restoran melakukan komposisi 50% dari kapasitas ruang di restoran. Jam operasional pertokoan modern dibatasi sampai pada pukul 21.00 WIB dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

8. Kegiatan Konstruksi

Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

9. Kegiatan Peribadatan

Kegiatan peribadatan melakukan komposisi 50% dari kapasitas ruang.

10. Aktifkan Satgas Covid-19

Satgas covid-19 ditugaskan kembali dari tingkat Kabupaten sampai Desa/Kelurahan.

11. Desa Tangguh

Mengoptimalkan kembali kampung tangguh

Ketetapan perpanjangan PPKM oleh Pemkab Mojokerto ini berlaku mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021. (*)

Pewarta : Thaoqid Nur Hidayat
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.