Berita

Menguji Keberanian Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Senin, 08 Agustus 2022 - 08:20
Menguji Keberanian Kapolri Listyo Sigit Prabowo Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (FOTO: dokumen Polri)Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati. (FOTO: dokumen Polri)

TIMES JATIM, JAKARTA – Kasus kematian Brigadir J akan menguji sejauh mana keberanian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Tentu tak berlebihan, pasalnya, kasus yang terjadi satu bulan lalu ini dinilai akan mengungkap dalang besar dibelakangnya.

Dalam kolomnya di Kompas, Sosiolog Jannus TH Siahaan berjudul 'Keberanian Kapolri adalah Kunci' menuliskan, terlepas dari dinamika dialektis di dalam proses penanganan kasus Brigadir J, reputasi Kapolri secara personal dan Polri secara institusional memang sedang dipertaruhkan.

"Jadi tidak heran jika kemudian banyak yang berasumsi bahwa Polri berada pada dua pilihan dilematis antara mengutamakan reputasi institusi atau membela anak buah secara personal," tulis dia dikutip TIMES Indonesia, Senin (8/8/2022).

Apalagi lanjut dia, belakangan diketahui bahwa terdapat beberapa pihak yang berusaha menghalangi-halangi investigasi kasus tersebut. Termasuk mantan Kepala Divisi Propam sendiri, Irjen Ferdy Sambo, yang kemudian harus diamankan.

"Artinya, informasi yang sampai ke meja Kapolri sedari awal memang cenderung tak utuh sehingga beliau benar-benar harus membersihkan proses investigasi terlebih dahulu dari pihak-pihak yang ingin memengaruhi hasil investigasi, sebelum masuk kepada substansi kasus," jelasnya.

Sosiolog dari Universitas Padjadjaran itu juga meminta, publik harus tetap mengawal proses investigasi kasus kematian Brigadir J ini, memberikan masukan-masukan positif untuk menjaga konsistensi investigasi.

Dan yang terpenting lanjut dia, dukungan moral kepada Kapolri untuk tetap berdiri pada landasan kejujuran dan kebenaran harus tetap terus diberikan.

"Dengan kapasitas dan wewenangnya yang sangat besar di dalam institusi Polri, komitmen dan konsistensi Kapolri atas kebenaran sangatlah dibutuhkan," harapnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tim ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Penjelasan ini disampaikan Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) lalu. Ia pun berharap kasus ini bisa ditangani dengan transparan dan akuntabel. Apalagi, Presiden Jokowi (Joko Widodo) sudah mewanti-wanti kasus ini dilakukan dengan demikian.

"Penanganan kita akan laksanakan secara serius. Dengan diawasi tim yang ada baik awasi proses penyelidikan, penyidikan maupun hal-hal lain yang mungkin akan bisa didapat ini tentunya akan dipertanggungjawabkan kepada publik dengan kami yakinkan bahwa kami institusi Polri akan lakukan semua proses ini secara objektif, transparan, dan akuntabel," demikian janji Kapolri saat ini kepada masyarakat.

Meski terdapat progres, namun hingga saat ini kasus ini memang belum menemui titik terang. Siapa pelaku dan dalang utamanya atas tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo tersebut.

Melanggar Etik

Dalam prosesnya, kemarin Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam dibawa ke Mako Brimob usai diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J. "30 hari info dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada kepada awak media Minggu (7/8/2022).

sambo.jpg

Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia dinilai tak profesional dalam menangani TKP.

Itsus Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyatakan keterangan 10 saksi mengarahkan bahwa Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan.

Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo diboyong ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Dedi menjelaskan langkah tersebut semata-mata agar proses etik berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat.

"Yang jelas komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah," ujarnya.

Tersangka Pembunuhannya Berencana

Sementara itu, ajudan istri Ferdy Sambo yakni Bigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka. Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu menyampaikan, penahanan terhadap Brigadir RR, terhitung mulai malam Minggu tadi.

Sebelumnya ini juga, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.  Pasal tersebut berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Ajukan Justice Collaborator

Kemarin, Bharada E juga sudah menyatakan akan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J. Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menyampaikan, kliennya adalah tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, pihaknya pihaknya akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan Bharada E tersebut.

"Kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa di Bareskrim Polri kepada awak media.

Kata dia, dengan hal tersebut, diharapkan keamanan dan keselamatan dapat terjamin. Sehingga, kliennya dapat membuka kasus kematian Brigadir J.

Deolipa juga menyampaikan, pihaknya telah bertemu dengan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri. "Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami," ujarnya.

Dan dari kasus inilah keberanian Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diuji. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.