Menindaklanjuti Surat Imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Provinsi Jatim, Bawaslu Kota Probolinggo turut memberikan imbauan kepada 17 partai politik peser ...
SURABAYA – Menindaklanjuti Surat Imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Provinsi Jatim, Bawaslu Kota Probolinggo turut memberikan imbauan kepada 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Hal ini dilakukan menjelang pengumuman daftar calon tetap (DCT) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dijadwalkan 4 November 2023.
"Kami berkomitmen untuk mengawal proses Pemilu sesuai dengan amanah konstitusi dan akan mengawasi setiap tahapan sesuai dengan jadwal dari KPU. Apabila terdapat kampanye sebelum jadwal yang ditentukan, maka kami akan bertindak tegas," kata Johan Dwi Angga, Ketua Bawaslu Kota Probolinggo saat dihubungi TIMES Indonesia (02/11/2023).
Merujuk dari Surat Imbaun yang bisa diakses di situs Bawaslu.go.id, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh partai peserta Pemilu 2024.
Pertama, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT yang pada 3 November 2023, sehingga diimbau seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan kampanya.
Kedua, terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) harus sesuai peraturan, sebab terdapat sejumlah tempat yang dilarang. Pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan APS yang menyalahi aturan, makanya kami mewanti-wanti parpol untuk memperhatikan peraturan yang ada," tegasnya.
Ketiga, kegiatan yang masuk kategori kampanye, dan dilarang dilakukan pada masa sebelum masa kampanye dan setelah penetapan DCT, terhitung mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023.
Kegiatan yang dimaksud sepertu pertemuan dengan warga; penyebaran bahan kampanye seperti brosur, pamflet, poster, stiker, dan atribut kampanye lainnya. Temasuk penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, umbul-umbul, media sosial.
Keempat, selama masa tenang Parpol hanya boleh melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya, minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
"Pada prinsipnya peraturan sudah ada, sudah disosialisasikan ke peserta Pemilu, dan seharusnya sudah disampaikan dalam pendidikan politiik di internal partai masing-masing. Apabila ada yang menyalahi aturan, tentu ada konsekuensi yang harus dipatuhi," kata Johan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.




