https://jatim.times.co.id/
Berita

PC PMII Kota Malang: BPI Danantara Ladang Para Bandit Politik dan Oligarki

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:31
PC PMII Kota Malang: BPI Danantara Ladang Para Bandit Politik dan Oligarki PC PMII Kota Malang dan sejumlah kader usai melaksanakan kajian BPI Danantara di Mystic Caffe (27/02/2025). (Foto: TIN)

TIMES JATIM, MALANG – Ditengah merebaknya berbagai isu kontroversi yang bersumber dari kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang baru-baru ini diresmikan sebagai badan pengelola investasi negara, kembali menimbulkan berbagai reaksi di kalangan publik.

Alih-alih menjadi lembaga yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, BPI Danantara justru mendapatkan sorotan tajam, karena terkesan menjadi ladang bagi konsorsium bandit politik dan oligarki yang memanfaatkan kekuasaan.

Banyak pihak mulai menaruh kecurigaan, BPI Danantara dinilai oleh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Malang adalah lembaga yang berisiko disalahgunakan oleh kelompok yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Nama-nama besar seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Jokowi Dodo, Erick Thohir, Sri Mulyani, Muliaman Hadad, Rosan Roeslani, Dony Oskaria, dan Pandu Sjahrir, semakin mempertegas dugaan bahwa badan tersebut lebih berfungsi sebagai alat politik yang menguntungkan segelintir pihak.

Melalui hasil kajian yang berlangsung di Mystic Caffe, Kamis (27/02/2025), Ketua PC PMII Kota Malang, Diky Wahyu Firmansyah mengingatkan bahwa kebijakan strategis nasional yang menyangkut kepentingan rakyat harus dikaji secara mendalam, tidak sistem kebut semalam.

"Perlu adanya diskusi serius dan bertahap untuk bisa menghasilkan data dan referensi yang objektif dari berbagai pihak," ujarnya.

Ia juga menekankan agar BPI Danantara dalam mengusung tujuannya sebagai badan percepatan pembangunan ekonomi nasional memiliki aksi nyata yang berdampak positif.

"Bukan justru menjadi sarana untuk kepentingan kelompok elit politik dan oligarki," tegasnya.

Hasil kajian itu juga menekankan bahwa fungsi pengawasan harus dikuatkan untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak ternodai oleh kepentingan pihak tertentu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua 2 PC PMII Kota Malang, Dandung Sumajid dalam keterangan singkatnya memastikan akan turut mengawal BPI Danantara.

"Sudah banyak polemik yang bersumber dari kebijakan kontroversi 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran. Kami akan terus mengawasinya sebagai fungsi kontrol kebijakan," ungkapnya.

Dengan tegas, pihaknya melalui kewenangannya sebagai Wakil Ketua 2 PC PMII Kota Malang, yang membidangi gerakan dan aksi, akan turun ke jalan.

"Kami akan turun ke jalan jika ditemukan kebijakan tersebut hanya untuk memenuhi kepentingan bandit politik dan oligarki semata," tegasnya.

Dasar Hukum BPI Danantara

PC PMII Kota Malang dalam mengkaji BPI Danantara merujuk pada landasan hukum yang digunakan. Menurut temuan PC PMII Kota Malang, ada tiga dasar hukum yang digunakan:

Pertama, Undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang badan usaha milik negara.

Kedua, Peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara.

Ketiga, Keppres nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana Danantara.

Apa itu BPI Danantara?

Sebagaimana terdapat pada substansi Undang-undang nomor 19 tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengatur BPI Danantara.

"Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, selanjutnya disebut Badan adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini" demikian bunyi pasal 1 poin 23.

BPI Danantara juga diharapkan dapat menunjang pengelolaan perusahaan negara lebih efektif, mengoptimalkan dividen dan meningkatkan daya saing Indonesia di kanca ekonomi global.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/02/2025), istilah Danantara sendiri memiliki arti filosofis, sebagai berikut: Pertama, Daya berarti energi atau kekuatan. Kedua, Anagata berarti masa depan. Ketiga Nusantara berarti tanah air Indonesia.

Fungsi dan Tugas BPI Danantara

Usai disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 4 februari 2025 atas revisi UU BUMN yang mengatur tugas dan fungsi Danantara sebagai badan pengelola investasi negara bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan perusahaan, mengoptimalkan dividen dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu, merujuk pada pasal 3E ayat 1 dan 2, BPI Danantara memiliki 6 tugas dan kewenangan dalam mengelola BUMN:

Pertama, mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

Kedua, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan pernyataan modal pada BUMN yang bersumber dari Pengelolaan dividen.

Ketiga, menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

Keempat, membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.

Kelima, menyetujui usulan penghapusan tagihan atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

Keenam, mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Implikasi Hukum BPI Danantara

Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), membawa implikasi hukum diantaranya:

Kelebihan

Pertama, Harmonisasi Regulasi. Dengan adanya revisi ini akan mengharmonisasikan berbagai peraturan perundang-undangan terkait BUMN, termasuk pengaturan anak usaha, aksi korporasi, dan privatisasi, untuk menciptakan ekosistem bisnis yang modern dan kompetitif.

Kedua, Peningkatan Daya Saing. Dengan mempercepat proses restrukturisasi dan privatisasi, serta meningkatkan tata kelola, diharapkan BUMN dapat beroperasi lebih efisien dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional.

Ketiga, Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional BUMN memberikan kepastian hukum bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya, yang pada gilirannya dapat menarik lebih banyak investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Secara keseluruhan, revisi ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi BUMN dalam era globalisasi dan digitalisasi, serta meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional.

Kekurangan

Pertama, terdapat celah monopoli kekuasaan atas kekayaan negara.

Kedua, mengancam stabilitas lembaga negara dalam trias politika sebab adanya dewan pengawas dan dewan penasehat memberikan potensi saling lempar permasalahan negara dalam pengelolaan BUMN yang akan membuat lembaga legislative sulit mengidentifikasi.

Ketiga, adanya potensi manipulasi hukum sebab organ, menteri dan pegawai badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian kecuali sebagaimana diatur dalam 3Y. dan kerugian yang diakibatkan oleh badan disebut.

Dengan demikian, PC PMII Kota Malang menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap BPI Danantara untuk memastikan lembaga ini benar-benar berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya, mempercepat Pembangunan ekonomi nasional. (*)

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jatim just now

Welcome to TIMES Jatim

TIMES Jatim is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.